Setya Novanto Keluarkan Buku Hitam, SBY Panik?

  • Whatsapp

Menurut Bob, ada Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kebijakan Diskresi yang tidak dipidana, yaitu perkara pengadaan helikopter untuk kepentingan evakuasi korban Tsunami Aceh yang dilakukan Gubernur Aceh pada maasa itu.

“Gubernur Aceh dibebaskan dari tuntutan pidana karena tidak terbukti bersalah, dimana kebijakan mengambil dan membeli helikopter adalah sebuah diskresi yang tidak dapat dipidana, sementara Kadis Perhubungan tetap dipidana karena sebagai pelaksana langsung pembelian helikopter dengan cara di mark up harganya dan kerugian negara mencapai Rp35 miliar,” ujar Bob.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Yurisprudensi tersebut, kata Bob, SBY selaku presiden pada waktu itu tidak dapat dipidana.

“Pertanyaanya mengapa SBY begitu gelisah ketika Setya Novanto dengan “buku hitamnya” menyebut nama SBY dan Firman wijaya selaku pengacara Setnov menyampaikan ada yang bermain dan yang paling berkuasa saat itu?, padahal sebagaimana penjelasan saya diatas selaku praktisi hukum, SBY tidak dapat dilibatkan walaupun perlu memberikan informasi kepada penegak hukum,” kata Bob.

(Fajar/pojoksatu)

Pos terkait