Jakarta,PE — Anggota KPU Kabupaten Banggai atas nama Supriady Djafar mendapat sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (1/4). Pasalnya dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik yang didalilkan oleh Alwin Palalo selaku Panwas Kabupaten Banggai.
Dalil aduan yang terbukti dari perkara dengan nomor 79/DKPP-PKE-V/2016 ini, satu diantaranya yakni Supriady terbukti telah berlaku tidak jujur dengan membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat berlogo KPU Kab Banggai kepada PT Radio Swara Bahana Mutiara senilai Rp40.800.000, namun yang senyatanya diterima oleh Manajer Stasiun Radio yang diterima hanya Rp1.500.000.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Supriady Yakin Jafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tutur anggota DKPP NurHidayat Sardini yang membacakan putusan perkara kode etik di ruang sidang DKPP. Memerintahkan, lanjutnya, KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini.(dkpp)