Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

BNNP Ungkap Jaringan Pengiriman Sabu-sabu dari Tarakan

RILIS DUA KASUS LAINNYA
Pada kesempatan yang sama, BNNP Sulteng juga merilis pengungkapan kasus sabu yang diedarkan dari Lapas Petobo Palu. Kepala BNNP Sulteng, Brigjend Pol Andjar Dewanto mengungkapkan, pada 10 Februari 2018 lalu, anggotanya memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Gatot Subroto Palu.

Setelah dilakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, anggota BNNP lalu menangkap seorang tersangka, yakni Deni yang sebelumnya terlihat mondar mandir di sekitar lokasi, dan mengambil sebuah paket kantong plastik di sebuah tumpukan batu bata. Saat akan ditangkap, tersangka melempar paket tersebut lalu melarikan diri.

Saat tertangkap, tersangka disuruh untuk mengambil barang yang dilempar tadi, dan ternyata berisi sabu seberat 40 gram.

Usai ditangkap, BNNP melakukan pengembangan kasus dan menggeledah tempat tinggal serta tempat nongkrong tersangka. Dari pengembangan tersebut, didapati lagi empat paket sabu dalam jaket tersangka yang berada di tempat nongkrongnya, dengan total berat 30 gram.

“Dari hasil pengembangan, Deni ini merupakan kaki tangan Yahya Ang alias Koh Ade, yang sedang berada di Lapas Petobo Palu. Dari Koh Ade ini juga dikembangkan, dia memperoleh barang tersebut dari Handoko, yang juga berada di Lapas Petobo,” jelas Andjar.

Seluruh Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 137 Jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus lainnya, BNNP juga berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari Palu menuju Luwuk Kabupaten Banggai, pada 12 Februari 2018. Diungkapkan Kepala BNNP Sulteng, Brigjend Andjar Dewanto, pihaknya awalnya memperoleh informasi adanya pengiriman barang melalui salah satu rental mobil di Palu.

Setelah dilakukan kontrol delivery, paket kiriman yang di dalamnya berisi sabu seberat 70 gram. Paket tersebut diambil oleh tersangka Aswandi alias Wandi. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Aswandi mengaku tidak mengetahui siapa pengirim barang tersebut dari Palu.

“Kita kembangkan karena posisi tersangka X belum diketahui, karena Aswandi beralasan dia tidak kenal dengan pengirim tersebut. Kita sudah cek posisinya waktu itu, sudah di luar kota,” jelas Andjar.

Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 UU narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(abr/Palu Ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital