JAKARTA, PALUEKSPRES.COM — Jaringan Aktivis Indonesia kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar 15 orang menggelar aksi di depan kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Massa mendesak KPK memanggil dan memeriksa kembali Ahmad Ali terkait pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Aksi dimulai sekitar pukul 11.40 WIB. Massa membawa spanduk, poster, satu mobil komando dan satu mikrolet.
“Kami datang kembali ke Gedung KPK untuk mendesak agar Ahmad Ali dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh. Jangan berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti saja,” kata penanggung jawab aksi, Edgard, dalam orasinya.
Massa menyoroti penggeledahan rumah Ahmad Ali oleh penyidik KPK pada 4 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang dalam rupiah dan valuta asing sekitar Rp3,49 miliar serta sejumlah barang lain.
Politikus yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini kemudian diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 7 Maret 2025. Saat itu, KPK menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Ahmad Ali mengenai penerimaan metrik ton batu bara oleh Rita Widyasari.
Namun, pihak Rita Widyasari pernah menyatakan Ahmad Ali tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar tersebut. Kuasa hukum Rita juga menyebut barang-barang yang disita dari rumah Ahmad Ali tidak berkaitan dengan kliennya.
Soroti Aliran Uang
Dalam aksi tersebut, massa meminta KPK menelusuri secara menyeluruh asal-usul uang yang disita serta kemungkinan kaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Publik berhak mengetahui asal-usul uang tersebut dan bagaimana keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Kami meminta KPK melakukan follow the money secara menyeluruh,” ujar Edgard.
Massa meminta penelusuran dilakukan terhadap rekening, transaksi, dokumen, komunikasi elektronik hingga aset yang relevan dengan perkara.
Tuntutan tersebut disampaikan ketika KPK memang masih mengembangkan perkara Rita Widyasari. Pada September 2026, KPK disebut masih mendalami aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara Kukar, termasuk informasi yang berkaitan dengan Ahmad Ali. Pendalaman juga menyasar dugaan aliran uang terkait jasa pengamanan aktivitas pertambangan.
Karena itu, massa menilai proses penyidikan perlu terus dikembangkan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak meminta KPK menghakimi siapa pun. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan bukti. Kalau ada bukti keterlibatan pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan juga kepada publik,” kata Edgard.
‘Jangan Ada yang Kebal Hukum’
Dalam orasinya, massa juga meminta KPK tidak terpengaruh kepentingan politik maupun opini publik dalam mengusut perkara tersebut.
“Jangan ada yang kebal hukum. Pemberantasan korupsi harus berlaku kepada siapa pun, tanpa melihat jabatan, latar belakang politik, jaringan kekuasaan maupun status sosial,” tegas Edgard.
Massa juga mengingatkan asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, pemeriksaan seseorang sebagai saksi maupun penyitaan barang bukti tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
KPK sendiri sebelumnya menyatakan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan masih mendalami informasi dari para saksi. Pada Maret 2025, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan Ahmad Ali dalam perkara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan bukan vonis. Penyitaan barang bukan dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Karena itu, kami meminta KPK profesional, transparan, independen dan berbasis alat bukti,” ujar Edgard.
Aksi berlangsung aman dan kondusif. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB secara tertib.
Tidak ada tindakan anarkistis selama aksi berlangsung.






