JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026)
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan RUU sebelumnya dilakukan Baleg bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja). Pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Hasil pembahasan kemudian dirumuskan dalam sejumlah ketentuan yang mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Anggota Komisi II dan Baleg DPR RI Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., mengatakan pengesahan undang-undang tersebut harus dipahami lebih luas daripada sekadar pembagian atau redistribusi tanah.
Menurut Longki, substansi penting dari regulasi baru tersebut adalah memastikan konflik agraria dapat diselesaikan dan tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar menjadi sumber kesejahteraan.
“Pokok dari undang-undang yang baru disahkan ini bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi menyelesaikan konflik dan memastikan tanah yang diberikan menghasilkan kesejahteraan seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Longki.
Ia mengatakan prinsip tersebut menjadi penting terutama di daerah yang masih menghadapi persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk wilayah yang berkaitan dengan Bank Tanah.
Longki mencontohkan persoalan lahan di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang menurut dia masih membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
“Apalagi di daerah, masalah Bank Tanah misalnya di Lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah, masih memerlukan penyelesaian menyeluruh,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari status administratif atau asal-usul penguasaan tanah, tetapi juga harus mempertimbangkan hubungan masyarakat dengan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan.
Longki menyebut sebagian lahan yang menjadi persoalan di Lembah Napu bermula dari eks Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian telah menjadi lahan hidup masyarakat dan diusahakan secara turun-temurun.
“Lahan hidup mereka, yang sebagian bermula dari eks HGU, telah menjadi lahan hidup yang mereka usahakan turun-temurun dan telah memberi penghidupan untuk mereka,” kata Longki.
Karena itu, ia menilai implementasi undang-undang reforma agraria harus mampu menghadirkan penyelesaian yang tidak berhenti pada aspek legal-formal kepemilikan atau penguasaan tanah.
Menurut Longki, penyelesaian konflik agraria perlu mempertemukan aspek kepastian hukum, keberlanjutan penghidupan masyarakat, serta pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Atur Penyelesaian Konflik Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan menjadi undang-undang memuat sejumlah substansi strategis, termasuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, serta perlindungan terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah.
Regulasi tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk wilayah yang memiliki persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Dalam penyelesaian konflik, mekanisme yang diatur mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Selain redistribusi tanah, pengaturan juga mencakup pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan yang adil serta berkelanjutan.
Kelompok yang diprioritaskan sebagai subjek reforma agraria mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
596 DIM Dibahas DPR-Pemerintah
Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyerahkan 596 DIM kepada DPR untuk dibahas bersama Panja.
Ketua Panja RUU PRA Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Hasil pembahasan kemudian disepakati DPR dan pemerintah untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari regulasi tersebut. Lembaga penyelenggara reforma agraria ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.
Regulasi tersebut juga mengatur sistem data, pelaporan dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria melalui integrasi data hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.
Dengan pengesahan ini, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Bagi Longki, keberhasilan implementasinya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama sekaligus memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai reforma agraria berhenti pada redistribusi tanah. Yang paling penting adalah penyelesaian konflik dan bagaimana tanah itu benar-benar memberikan kesejahteraan seluas-luasnya kepada masyarakat,” katanya.






