PALU EKSPRES, PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan sedikitnya 1,5kilo gram lebih narkotika jenis sabu. Sabu itu merupakan barang bukti dari 34 terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (incrah).
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghaluskan butiran sabu menggunakan dua unit mesin penggiling ,blender, Kamis 19 April 2018 di halaman kantor Kejati Palu.
Selain sabu, pemusnahan yang dihadiri unsur pimpinan daerah itu juga dilakukan untuk barang bukti uang palsu sebanyak 1.965 lembar pecahan Rp100ribu.
Senjata tajam jenis badik sebanyak 12 buah dan belasan senjata rakitan berikut amunisinya yang berasal dari kasus pencurian dengan pemberatan dan terjaring razia dengan undang-undang darurat.
Termasuk sebuah baju pengantin yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.
Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan alat khusus penghancur kertas. Sementara senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara memotongnya menggunakan alat pemotong besi lalu kupingnya dibakar.
Senjata rakitan ke banyak. Kasus pencurian dan pemberatan dan undang-undang darurat. Yaitu membawa senjata tanpa izin pihak berwajib.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno menjelaskan, barang bukti itu merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Desember 2017 sampai dengan Maret 2018.
Pemusnahan kata dia dilakukan untuk mempercepat proses eksekusi barang bukti. Bersamaan dengan adanya pendidikan dan pelatihan (Diklat) pimpinan 2 angkatan ke dua.
“Salahsatu proyek perubahan kami mengangkat gagasan delivery eksekusi atau percepatan eksekusi,”jelasnya.
Pemusnahan barang bukti yang biasanya dilakukan sebelumnya jelas Subeno mesti harus menunggu periode 1 tahun. Namun karena adanya Diklat itu, pihaknya menggagas proyek percepatan pemusnahan.
“Sekarang ini polanya kita ubah. Kita eksekusi secepat cepatnya. Khusus untuk narkotika setiap 3 bukan sekali kami lakukan pemusnahan,”jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya sebut Kajari ada perlakuan khusus. Itu rencananya akan dilakukan tiga setelah putusan perkaranya incrah.
Sementara barang yang dikembalikan kepada pemilik. Pihaknya akan menggunakan sistem delivery. Yaitu diantar langsung kepada pemiliknya.