PALU EKSPRES, PALU – Komisi C DPRD Palu menyoroti rencana pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Palu.
Pasalnya pembangunan kantor yang dianggarkan melalui dinas pekerjaan umum tersebut tidak masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan rencana kerja dan anggaran (RKA) dinas bersangkutan tahun 2018.
Anggota Komisi C DPRD Palu, Armin mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan itu.
“Tidak ada dalam RKA maupun DPA,”ungkap Armin, Jumat 8 Juni 2018.
Menurutnya, pembangunan kantor itu juga tak pernah melalui usulan dan pembahasan di tingkat badan anggaran (Banggar). Yang ada hanya untuk pembangunan kantor Camat Tatanga dengan anggaran Rp3.23miliar lebih.
“Anggaran pembangunan kantor camat ini katanya yang dialihkan,”sebutnya.
Armin menerangkan, kalaupun dialihkan, informasi itu tetap harus disampaikan ke dewan. Karena dewan hanya mengetahui DPA dan RKA yang pembangunan kantor camat.
“Itu bisa batal. Karena tak ada dalam DPD dan RKA. Kami akan mendorong pembatalan itu,”ujarnya.
Pembangunan kantor DPKP saat ini beber Armin bahkan telah melalui proses tender. Pemenang proyeknya pun sudah ditetapkan.
“Sudah ada pemenang lelangnya. Karena kontraknya sudah ditandatangani,”pungkas Armin.
(mdi/Palu Ekspres)