Minggu, 26 April 2026
Daerah  

Mayoritas Parpol di Sulteng Memilih Mendaftar  di KPU di Jam Terakhir

PALU EKSPRES, PALU– Pendaftaran bakal calon legislator (Bacaleg) peserta Pemilu tahun 2019 berakhir Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA. Mayoritas parpol memilih mendaftarkan calon legislatornya di hari terakhir pada jam terakhir pukul 24.00 wita
Berdasarkan amatan Palu Ekspres, Sejak dibuka tanggal 4 Juli hingga Selasa pukul 17.43 WITA, di Kantor KPU Sulteng baru 8 Parpol di antaranya yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg. Kesembilan Parpol diantaranya Gerindra, Perindo, NasDem, PAN, Demokrat, PDIP, Hanura, PKB dan PSI. Hingga pukul 18.07 WITA, komisioner KPU Sulteng masih terlihat melayani PSI. Setelah sebelumnya PKB Sulteng juga mendaftarkan berkas.
Hingga pukul 18.30 WITA, tersisa 7 Parpol yang belum melakukan pendaftaran. Diantaranya Golkar, PKS, Berkarya, PPP, Garuda, PKPI dan PBB. Perindo dan Gerindra sebelumnya telah menyerahkan berkas pendaftaran pada Minggu 15 Juli 2018. Komisioner KPU Sulteng, Balita menjelaskan, sesuai tahapan dan ketentuan yang ada, bagi Parpol yang terlambat mendaftarkan diri hingga batas waktu, maka Parpol bersangkutan dianggap gugur dalam Pemilu 2019. Menurutnya, Parpol harus siap dengan segala konsekwensi. Jika nantinya terdapat Parpol yang melewati batas waktu pendaftaran yang ditentukan. “Pada prinsipnya kami hanya menjalankan aturan yang ada.Parpol harus siap dengan konsekuensi tersebut,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres).

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777