Hari Pertama Kerja, PNS Saling Silaturahmi

  • Whatsapp

PALU, PE – Hari pertama kerja pascalibur Idul Fitri 1436 H, seluruh aktivitas perkantoran pemerintah sudah kembali aktif seperti biasa lagi. Meski demikian, belum ada aktivitas berarti yang berlangsung.

Pantauan Palu Ekspres, Rabu 23 Juli 2015, hari pertama bekerja setelah cutri bersama sejak 16 Juli lalu, diawali saling silaturahmi antar sesama pegawai.

Seperti yang terlihat di kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Di kantor yang dipimpin Sumardi ini, para pegawainya tampak bercengkarama dan bercanda sepertinya berbagi pengalaman dan kisah selama liburan.

Meski aktivitas belum berlangsung normal, namun di beberapa dinas lain, sudah membuka pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Seperti yang terlihat di Kantor Disdukcapil. Di kantor yang dipimpin Burhan Thoampo ini, tampak sejumlah warga memadati bagian loket pelayanan pengurusan administrasi kependudukan. Petugas di bagian itu pun tampak mulai sibuk melayani.

Sementara itu, ditemui di ruangannya, Kepala BKD Kota Palu, Moh Rifani mengaku cukup salut dengan tingkat kedisiplinan PNS di lingkup Pemkot Palu di hari pertama pascalibur lebaran.

Itu terbukti ketika dirinya turun melakukan sidak di sejumlah kantor SKPD saat hari pertama kerja. Sejumlah kantor SKPD yang menjadi sasaran sidak BKD seperti Kantor DKP, Kelurahan Tanamodindi, Layana Indah dan Kesatuang Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu.

“Kami melakukan sidak di kantor-kantor SKPD hasilnya sampai saat ini, tidak banyak PNS yang tidak hadir di hari pertama pasca libur lebaran. Tingkat kedisiplinan merekeka tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu,”ungkap Rifani.

Meski begitu, masih ada saja PNS yang menambah libur tanpa memberi keterangan yang jelas. “Tetap masih ada PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama ini walaupun sedikit. Sekitar satu dua orang saja di setiap SKPD,”sambungnya.

Untuk para PNS yang menambah libur itu, lanjut Rifani, akan diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan, sedang dan berat berdasarkan jenis dan bobot pelanggaran yang mereka perbuat.

Sanksi yang diberikan dikatakan Moh Rifani, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(mg9)

Pos terkait