PALU EKSPRES, PALU– Hak Penyandang Disabilitas dilindungi Undang-Undang (UU) hingga dalam situasi bencana. Ratifikasi konvensi hak disparitas itu ditegaskan dalam UU nomor 19 tahun 2011 dan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Demikian penegasan Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulteng, Samsinar kepada Palu Ekspres, Ahad 3 Desember 2018.
Menurut Samsinar, perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas dalam pusaran kebencanaan di Palu, Sigi dan Donggala perlu mendapat perhatian sebagaimana amanah UU tersebut.
Sebab berdasarkan pengamatan di lapangan, mulai dari masa tanggap darurat, hingga ke tempat penampungan, kompleks tenda dan fasilitasnya didirikan tidak memperhatikan aspek universalitas utamanya bagi penyandang disabilitas.
Padahal kata dia, aspek tersebut penting agar semua orang dapat mengakses tanpa membahayakan dirinya.
“Tak hanya penyandang disabilitas tapi juga orang lanjut usia dan wanita hamil. Ini sudah kami sudah pantau di lapangan,” sebutnya.
Menurut dia, UU mengakui dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam segala situasi. Termasuk upaya-upaya pengurangan risiko dan penyelamatan dari bencana.
Karena itu, momen peringatan hari disabilitas dunia pada 3 Desember 2018, pihaknya sebut Samsinar akan memantau aksesibilitas itu ke lokasi hunian sementara (Huntara) kolektif Ngata Baru.
“Untuk memastikan, apakah bangunan, jalan dalam kawasan hunian, toilet dan fasilitas lain memudahkan semua orang mengaksesnya atau tidak?,” demikian Samsinar.
(mdi/palu ekspres)






