PALU EKSPRES, PALU – Sarbaya Sangaji, salah seorang warga binaan (Wabin) perempuan di Lembaga Perempuan Petobo tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak keluarga.
Hal ini membuat Muhammad Fadel, salah seorang pihak keluarga Sarbaya Sangaji, keberatan dan mempertanyakan alasan mendasar sehingga Sarbaya Sangaji dipindahkan ke Rutan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak keluarga. “Kami dari pihak keluarga baru mengetahui jika Sarbaya Sangadji dipindahkan ke Rutan Ampana saat yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Ampana,” kata Fadel kepada media ini, Minggu (9/12/2018).
Fadel mewakili pihak keluarga Sarbaya mengatakan, tanpa ingin lebih jauh mengintervensi kebijakan internal institusi tersebut mengenai alasan dan penyebab Sarbaya Sangadji dipindahkan ke Rutan Ampana, tapi prosedur pemindahannya sebaiknya juga tetap pada rambu-rambu aturan.
Fadel mengutip aturan dimaksud, yakni Pasal 50 PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP menegaskan, bahwa pemindahan narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi surat dokumen pemindahan. Salah satunya adalah berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan. Sedangkan selama ini, yang bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan karena tidak pernah berbuat kesalahan fatal.
Menurut Fadel, bagaimana bisa dilengkapi proses berita acara pemeriksaan, sementara Sarbaya selama ini tak pernah berbuat salah selama menjalani proses pembinaan. Proses pemindahannyapun berlangsung secara mendadak tanpa memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menghubungi pihak keluarganya.
Sesuai informasi yang diperoleh katanya, Sarbaya tiba-tiba mendapat pemberitahuan dari pihak Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo usai apel pagi, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 6.30 Wita. Saat itu, Sarbaya Sangadji dipanggil Plh. Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo, lantas digiring ke luar Lembaga Pembinaan. Saat di luar, sebuah mobil toyota jenis Avansa sudah menunggu untuk membawa Sarbaya.
Sarbaya mencoba meminta kepada pihak petugas yang mendampinginya agar diberi kebijakan agar bisa memberitahukan kepada keluarganya jika dipindahkan dari Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo. Namun, Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani, tak mengizinkan yang bersangkutan menghubungi pihak keluarganya. Pengakuan tersebut diperoleh dari pihak petugas, usai Plh. Lembaga Pembinaan Perempuan menghubungi Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani, yang sedang berada di luar daerah karena tugas dinas.
“Akhirnya Sarbaya digiring ke mobil tanpa sempat berganti baju. Bahkan Sarbaya belum sempat memakai pakaian dalam. Karena biasanya, dia (Sarbaya) usai salat subuh langsung ikut apel pagi, jadi belum sempat berganti pakaian karena masih menggunakan pakaian biasa, ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Fadel juga mengeluhkan lokasi pemindahan Sarbaya Sangadji ke Rutan Ampana. “Setahu saya, lapas perempuan hanya ada di Petobo Palu, belakangan kami dapat info, Sarbaya dialihkan ke Rutan Tolitoli” sesalnya. Pemindahan Sarbaya ke Rutan Ampana tambahnya, jelas menyalahi aturan. Menurutnya, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 12 ayat 2 diatur, bahwa Pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
“Ini menjadi perhatian bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan haruslah khusus, bukan ditempatkan di lembaga yang belum memberikan perlakuan khusus kepada narapidana perempuan,” tegasnya.
Sekaitan pemindahan Wabin Sarbaya Sangaji tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga Sarbaya, belum diperoleh keterangan resmi alasannya dari pihak Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo.
Kepala Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani, dikonfirmasi melalui nomor 0813 5576 6*** terdengar nada tak aktif. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat pada Senin (10/12/2018), namun Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo tersebut, juga belum menjawab pesan singkat yang dikirim media ini.
Upaya konfirmasi juga dilakukan media ini kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Sulteng, Suprapto, melalui Whatsapp pada nomor 0812 4114 9***. Pesan WhatsApp terlihat sudah terbaca namun belum ada jawaban dari pejabat yang membawahi Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah itu.
(fit/palu ekspres)






