PALU EKSPRES, PALU– Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencatat sedikitnya 118 anak korban bencana di wilayah Palu Sigi dan Donggala (Pasigala) ditemukan terpisah dengan orang tuanya atau tanpa pendamping.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Nahar SE, M.Si, mengungkapkan 118 anak itu dilaporkan masing – masing dinas sosial setempat pada kantor sekretariat bersama (Sekber) perlindungan anak di Kota Palu.
Namun sejauh ini sebut Nahar, 30 anak diantaranya telah berhasil dipertemukan dengan orang tua dan keluarganya (Reunifikasi). Sedangkan sisanya masih tetap dalam perawatan Kemensos dan tetap diupayakan untuk reunifikasi.
Berkaitan dengan anak yang hidup tanpa pendamping setelah bencana, Nahar menyebut Menteri Sosial (Mensos) RI dalam masa tanggap darurat telah menerbitkan surat edaran tentang upaya pencarian anak anak tersebut. Sebab berdasarkan laporan, masih banyak anak korban bencana Pasigala yang dikabarkan hidup bersama orang lain namun berada di wilayah luar Pasigala.
“Dapat laporan katanya ada di Makasar dan Jawa dengan orang lain. Tapi sejauh ini laporan itu masih negatif. Setelah kami dalami mereka bersama dengan orang tua dan keluarga inti. Dan orang yang kita pastikan bertanggungjawab,”sebut Nahar, Kamis 13 Desember 2018.
Surat edaran itu pada prinsipnya kata Nahar, merupakan upaya pencegahan atas kemungkinan anak di Pasigala dibawa orang yang bukan keluarganya. Sejauh inipun terang Nahar, pihaknya tetap berupaya mencari anak anak hilang atau tanpa pendamping.
Masyarakat jelas Nahar, diminta melapor ke dinas sosial dan kepolisian setempat jika mengetahui ada anak korban bencana yang tinggal bersama orang lain. Agar kemudian pihaknya bisa segera krosscek apakah anak itu tinggal dan diasuh oleh orangtua kandung atau orang lain. Sekaligus memastikan anak dalam keadaan aman dan dirawat oleh orang yang bertanggung jawab.
“Surat edaran diterbitkan sejak awal untuk memastikan bahwa kalau ada anak Pasigala di luar daerah agar melaporkan dinas sosial dan kepolisian setempat. Agar di cek apakah anak itu tinggal dan diasuh oleh orangtua kandung atau orang lain,”ujarnya.
Dia pun menegaskan, sejauh ini anak korban bencana tanpa orang tua dan pendamping tak boleh diadopsi. Sebab pihaknya belum mengetahui apakah anak bersangkutan memang benar-benar kehilangan orang tua atau tidaknya
“Kami pastikan ga boleh adopsi. Dalam surat edaran arahnya juga tidak boleh melakukan adopsi,”tegas Nahar.
Menurut dia, urusan adopsi membutuhkan proses panjang dan melalui mekanisme dan prosedur yang benar.
“Jika ditemukan ada pihak yang mengklaim sudah adopsi anak Pasigala korban bencana. Maka kami jamin itu pasti ilegal,”tegasnya lagi.
Sebab ujar Nahar, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan dari dinas sosial wilayah Pasigala tentang adanya usulan untuk proses pengangkatan anak atau adopsi secara resmi. “Dengan begitu kita harap bisa lindungi anak di Pasigala dengan sebaik baiknya,”demikian Nahar.
(mdi/palu ekspres).






