PALU EKSPRES, PARIGI- Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air dan Udara (Pol Airud) Polres Parimo, Iptu Sunarto mengaku, akan berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat pesisir pantai, nelayan, yang masuk ke pihaknya soal illegal fishing.
“Dan Insya Allah dengan personil, dan kami walaupun alat-alat kurang lengkap tetapi akan optimal untuk memerangi kejahatan yang dilakukan di laut terutama illegal fishing, yang saat ini marak di kabupaten parigi moutong,” kata Sunarto yang ditemui di kantornya, Jumat (21/12/2018).
Hampir semua pelaku illegal fishing itu kata dia, berasal dari luar daerah Parimo. Seperti, di wilayah Kecamatan Moutong itu pelakunya dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Selain itu, pelakunya adalah warga Parimo itu sendiri.
Ia menegaskan, dengan adanya laporan masyarakat soal maraknya illegal fishing di wilayah selatan Kabupaten Parimo, tepatnya di wilayah Malakosa Kecamatan Balinggi, ia berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantasnya. Pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Pol Airud.
“Memang armada kami terbatas tetapi akan berupaya semaksimal mungkin, dan bekerjasama dengan direktorat untuk memerangi kejahatan yang terjadi di perairan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Kemudian, apabila diketahui dan terbukti ada oknum masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah.(asw).





