PALU EKSPRES, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan kelonggaran bagi wajib pajak terdampak bencana di Palu. Kelonggaran itu berupa penangguhan pembayaran pajak. Kepala Bapenda Palu, Farid Lembah menjelaskan, kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk empati terhadap wajib pajak yang usahanya terdampak bencana yang saat ini tidak operasional.
“Kami memahami. Kalau masih merasa berat untuk membayar pajaknya, itu bisa ditangguhkan,”kata Farid, Senin 31 Desember 2018. Menurutnya, wajib pajak terdampak bisa mengajukan permohonan penangguhan itu ke Kantor Bapenda Palu. Dengan melampirkan kronologis penyebab tidak beroperasionalnya usaha.
Termasuk didalamnya menerangkan berapa lama penangguhan yang dimohonkan. Serta proyeksi kemampuan kapan wajib pajak bersangkutan bisa mulai kembali membayar pajak. “Dari permohonan itu, tim kami akan turun lapangan untuk assess mengecek kebenarannya,”jelas Farid.
Dia menjelaskan, dampak bencana yang terjadi 28 September 2018 silam sangat luas. Hingga memengaruhi target penerimaan pajak daerah Kota Palu tahun 2019. Karenanya Bapenda Palu merasa perlu mengeluarkan kebijakan yang setidaknya memberi kemudahan bagi wajib pajak. Agar nantinya ini menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk tetap menjalankan usahanya di Kota Palu
“Kita sebenarnya saling membutuhkan,”ujarnya.
Menurutnya, objek pajak yang selama ini berkontribusi cukup besar berasal dari pajak hotel dan restoran. Akibat bencana, pemasukan dari objek pajak ini menurutnya cukup signifikan.Akibatnya, tahun 2019 ini, Bapenda Palu menurunkan target pajak daerah dari sebelumnya tahund2018 sebesar Rp115miliar menjadi Rp56miliar tahun 2019.
(mdi/palu ekspres)






