PALU EKSPRES, PALU– Tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palu yang dibahas pada masa sidang catur wulan (Cawu) III tahun 2018 akan dibahas lebih lanjut dalam masa sidang Cawu I tahun 2019.
Tiga Ranperda itu antara lain Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembinaan dan penertiban pedagang kreatif lapangan. Ranperda pemberian fasilitas dan kemudahan investasi pada kawasan ekonomi khusus dan Ranperda Penyelenggaraan kesehatan reproduksi.
Sebelumnya pembahasan Raperda untuk Cawu III tahun 2018 sebanyak lima buah. Dua Ranperda lainnya adalah Raperda perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal dan Ranperda APBD tahun 2019.
Satu Ranperda lainnya yang telah disetujui bersama dan telah ditetapkan adalah Raperda nomor 10 tahun 2018 tentang APBD kota Palu tahun 2019.Sedangkan Ranperda pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal saat ini sudah selesai dibahas namun masih dalam proses pemberian nomor registrasi dari Gubernur Sulteng.
Sekretaris Kota Palu Asri, dalam sidang paripurna penutupan masa sidang Cawu III tahun 2018 dan pembukaan masa sidang Cawu I Tahun 2019 menjelaskan, pemindahan jadwal pembahasan tiga buah Raperda itu ke tahun 2019 dikarenakan kondisi situasional Kota Palu yang berada dalam status tanggap darurat bencana dampak dari bencana yang terjadi pada 28 September 2018.
Menurut Sekkot, dari beberapa agenda penting tersebut, Pemkot Palu pada prinsipnya akan memenuhi dan menetapkan segala keputusan DPRD Palu.
“Karena dengan persetujuan dewan sebuah peraturan perundang undangan dapat kita laksanakan sebagai landasan yuridis formil. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah untuk menyelenggarakan pembangunan,”kata Sekkot Palu.
Sementara itu, Ketua DPRD Palu, Ishak Cae, dalam arahannya menjelaskan bahwa untuk kelancaran agenda pembahasan Ranperda dibutuhkan kerjasama semua pihak.
“Agar semua agenda Cawu I tahun 2019 berjalan lancar dan tepat waktu. Serta berdampak manfaat bagi masyarakat,”harap Ishak Cae.
(mdi/palu ekspres).






