PALU EKSPRES, PALU– Validasi dan finalisasi data korban dan dampak bencana tingkat Kota Palu selesai dilakukan. Dalam waktu dekat, Pemkot Palu akan segera merilis data tersebut secara terbuka.
Data itu mencakup jumlah pengungsi masing-masing kelurahan, jumlah korban meninggal dunia. Dipisahkan lantaran gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Serta jumlah kondisi bangunan rumah masyarakat. Yang diklasifikasi dalam kondisi rusak berat, sedang dan ringan. Termasuk laporan jumlah rumah hilang.
Namun, dalam rapat validasi dan finalisasi data yang digelar maraton mulai Jumat 4 Januari sampai Sabtu 5 Januari 2019 di Kantor Wali Kota Palu itu, sempat mengemuka sejumlah hal yang menjadi perdebatan antara para pejabat lurah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengkoordinir pendataan ditingkat kelurahan.
Perdebatan itu menyangkut pola pendataan kerusakan rumah warga ditingkat kelurahan. Sejumlah pejabat Lurah berbeda persepsi mengenai hal itu. Ada lurah yang mendata rumah warga harus sesuai alamat dalam kartu keluarga (KK). Namun ada pula yang tidak.
Di Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Palu misalnya. Pihak Kelurahan Lasoani tidak memasukkan data rumah warga yang rusak ke dalam basis datanya jika KK pemilik rumah beralamat di kelurahan lain. Meski hanya sekedar berbeda kelurahan namun masih dalam satu wilayah kecamatan.
Pemahaman pemerintah Kelurahan Lasoani tersebut didebat Lurah Tanamodondi Kecamatan Mantikulore, Yohana Rorimpandey. Dalam rapat finalisasi tersebut Yohana menyebut, pendataan rumah rusak warga tidak mesti harus sesuai alamat dalam KK pemiliknya. Karena menurut Yohana, hal itu berkaitan dengan proses asessmen yang akan dilaksanakan nanti.
“Informasi yang kami dapat itu, dalam proses asessmen tingkat kerusakan rumah itu dilakukan berdasarkan alamat rumah rusak warga dalam kelurahan masing-masing,”ujar Yohana.
Perbedaan persepsi kemudian ditengahi Sekretaris Bappeda Palu, Suriana. Menurutnya, pola pendataan kerusakan rumah dilakukan sesuai nama dan alamat (by name by adres). Artinya, jika ada rumah rusak di Kelurahan Lasoani, namun KK pemiliknya tercatat dikelurahan Tanamodondi, maka rumah itu harus dimasukkan dalam data Kelurahan Tanamodindi.
Menurutnya, program bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Pusat yang bergulir nentinya akan mengacu pada basis data by name by adres yang tercatat dalam data dinas kependudukan dan catatan sipil.
“Jadi tidak masalah meskipun KK berbeda alamat dengan keberadaan rumah. Kan nanti tetap akan ada pendampingan dari pemerintah daerah setempat,”jelasnya.
Mengenai hasil finalisasi data ini, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Fresli Tampubolon menjelaskan, validasi data sesungguhnya menjadi kerangka untuk memastikan ketepatan data. Sesuai dengan kondisi faktual dari segala aspek dampak bencana.
Karena basis data tersebut akan digunakan sebagai peletakan kebijakan dimasa datang.
“Jika datanya tidak pas, maka dasar peletakan dasar Kebijakan tidak tepat. Karenanya untuk mengantisipasi hal itu diperlukan validasi dan finalisasi,”jelas Fresli.
Data tersebut selanjutnya nanti akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota. Sebagai kelastian kondisi dampak dari bencana yang terjadi dari semua aspek.
Namun menurutnya, jika masih ada hal yang belum terekam dalam basis data tersebut. Maka nantinya akan dikonsultasikan lebih jauh kepada wali kota untuk pengambilan keputusan selanjutnya.
Dia menjelaslan, data dampak bencana harus segera ada kepastian. Karena jika terus terjadi perubahan, maka landasan pengambilan keputusan terkait penanganan hingga rekonstruksi sulit dilakukan.
“Jika tidak ada kepastian data, maka kebijakan nantinya bisa keliru.Termasuk keputusan selanjutnya untuk penanganan maupun penyelesaian masalah.
“Kalau belum ada data yang final tentang kerusakan, maka akan sulit memperhitungkan soal kebutuhan ganti ruginya. Makanya harus ada kepastian data dulu,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)






