Sementara Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Sekadar
informasi, Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir
dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Narapidana
tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara
ini dibebaskan oleh Presiden Jokowi, dengan alasan kemanusiaan.
Kabar ini disampaikan oleh penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin,
Yusril Izha Mahendra, ketika mengunjungi Lapas Gunung Sindur,
tempat Ba’asyir ditahan. “Hari ini saya ingin menyampaikan maksud
dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Ba’asyir,”
kata Yusril.
Ba’asyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni
2011. Ba’asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang
dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang
mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
(gun/jpc)