Bebaskan Ba’asyir, Pengamat: Wajar Saja Jokowi Dianggap Pencitraan

  • Whatsapp

Sementara Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Sekadar

Bacaan Lainnya

informasi, Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir

dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Narapidana

tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara

ini dibebaskan oleh Presiden Jokowi, dengan alasan kemanusiaan.

Kabar ini disampaikan oleh penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin,

Yusril Izha Mahendra, ketika mengunjungi Lapas Gunung Sindur,

tempat Ba’asyir ditahan. “Hari ini saya ingin menyampaikan maksud

dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Ba’asyir,”

kata Yusril.

Ba’asyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni

2011. Ba’asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang

dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang

mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

(gun/jpc)

Pos terkait