Revisi Aturan Belum Dilakukan, Gaji Perangkat Desa Belum Bisa Naik

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JOMBANG – Rencana pemerintah pusat melakukan penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA belum ada kejelasan. Hingga hari ini pemkab belum menerima kabar apa pun dari Kementerian Dalam Negeri. Termasuk kabar revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang dilakukan beberapa menteri terkait.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Darmaji, membenarkan, hingga kini kabar mengenai perubahan PP 47 yang mengatur penghasilan tetap (siltap) perangkat dan kepala desa belum turun.

Bacaan Lainnya

”Sampai sekarang PP belum dilakukan perubahan, otomatis tetap menggunakan acuan lama,” jelas dia kemarin (5/2/2019). Dijelaskan, PP 43 tentang desa sebelumnya sudah dilakukan perubahan pada PP 47.

Selanjutnya, pemerintah jika ingin merealisasikan penyetaraan gaji perangkat desa sesuai PNS golongan IIA maka harus melakukan perubahan yang ketiga.

”Tahapannya merubah PP tidak semudah itu, ada proses yang lumayan panjang. Kemarin saat pidato, Pak Jokowi memang menyampaikan dua minggu, tapi sekarang sudah lewat dua minggu,” beber Darmaji.

Namun setidaknya, lanjut Darmaji, pemkab sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya meminta Komisi A DPRD Jatim untuk menyampaikan beberapa usulan strategis yang dicetuskan DPMD.

”Benar kemarin kan kita sudah melakukan audiensi dengan jajaran Komisi A DPRD Jatim di Swagata,” beber dia.

Salah satu hal yang diusulkan adalah perubahan PP (semisal alokasi dana penyetaraan gaji dari ADD), penambahan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, perubahan peraturan menteri (permen) hingga ke tingkat selanjutnya yakni dilakukan perubahan perda dan perbup. ”Sampai sekarang kita menunggu perubahan PP tersebut,” pungkasnya. (*)

(jo/ang/mar/JPR)

Pos terkait