Jakarta, PaluEkspres.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus membangun paradigma baru pemasyarakatan di Indonesia. Dari yang semula sekadar tempat penghukuman, kini bertransformasi menjadi tempat pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan secara utuh.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa melalui perpaduan pembinaan kepribadian warga binaan dipersiapkan agar mampu bangkit, hidup mandiri, dan kembali menjadi bagian yang produktif di tengah keluarga maupun masyarakat.
“Pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk karakter dan integritas warga binaan melalui pembinaan keagamaan, akhlak dan moral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, kemampuan beradaptasi dengan masyarakat, serta program deradikalisasi bagi yang membutuhkan,” ujar Rika Aprianti.
Sementara itu, pembinaan kemandirian difokuskan pada pengembangan kompetensi dan keterampilan bernilai ekonomi melalui pelatihan kerja, pengembangan minat dan bakat, serta kegiatan produksi yang menghasilkan barang dan jasa. Seperti yang saat ini terus digalakkan yaitu pemberdayaan warga binaan dalam sektor ketahanan pangan dan UMKM.
Pembinaan ini membekali warga binaan dengan kemampuan untuk bekerja, berwirausaha, dan memperoleh penghasilan secara layak setelah bebas. Sehingga, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk hidup mandiri dan tidak kembali melakukan tindak pidana. Menurut Rika, saat ini sudah banyak mantan warga binaan yang sukses dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
Melalui perpaduan pembinaan kepribadian dan kemandirian, pemasyarakatan menghadirkan proses pemulihan yang utuh: memulihkan cara berpikir, membangun karakter, mengembangkan keterampilan, dan menyiapkan masa depan. Dengan demikian, tujuan akhir pemasyarakatan bukan sekadar mengakhiri masa pidana, melainkan mengembalikan warga binaan sebagai pribadi yang lebih aktif, produktif, dan mampu berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, serta pembangunan bangsa.
Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan motivasi, negara juga memberikan hak-hak bersyarat kepada warga binaan yang telah menjalankan program pembinaan dengan baik. Hak-hak tersebut antara lain pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan asimilasi.
Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Griya Abhipraya sebagai “Rumah Harapan” terus dioptimalkan sebagai wadah interaksi publik antara klien pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, dan masyarakat. Optimalisasi ini dilakukan melalui pembimbingan, pelatihan, pemberdayaan ekonomi, bursa kerja, pameran hasil karya, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat reintegrasi sosial, meningkatkan kemandirian klien pemasyarakatan, memperluas akses terhadap pekerjaan dan usaha, mengurangi stigma masyarakat, menekan angka residivisme, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan sebagai institusi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






