PALU EKSPRES, PALU – Informasi mengenai pola pemanfataan dana stimulan perbaikan rumah akibat bencana di Sulteng masih simpang siur. Apakah nantinya pola yang digunakan sama dengan pola yang sebelumnya diterapkan di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Atau mungkin ada alternatif lain.
Jika mengacu pola yang diterapkan di NTB, maka perbaikan rumah masyarakat yang rusak dilakukan dengan cara bergotong royong. Masyarakat harus terlebih dulu membentuk kelompok masyarakat (Pokmas). Lalu menyusun perencanaan bersama dan mendapat pendampingan fasilitator dari PUPR.
Selain itu dana stimulan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Melainkan dengan cara pembelian bahan bangunan sesuai perencanaan Pokmas.
Terkait itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulteng, Arie Setiadi Moerwanto, menjelaskan, sejauh ini pola pengelolaan itu belum ditetapkan.
Akan tetapi menurut dia sejauh ini standar pemanfaatan dana stimulan umumnya mengacu pada pola yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Visi misi stimulan adalah untuk menggerakkan dan mendorong masyarakat bisa bekerja sama melalui kelompok,”jelas Arie kepada wartawan, Selasa 12 Februari 2019 di kantornya.
Jika demikian, menurut Arie, maka dana stimulan nantinya tidak diberikan secara tunai. Dana itu digunakan untuk belanja bahan bangunan sesuai kebutuhan yang diajukan Pokmas. Dana itu paparnya akan ditransfer pemerintah pusat langsung ke acuont masyarakat.
“Jumlahnya memang dalam bentuk uang. Tapi digunakan untuk membeli bahan bangunan karena dalam Pokmas itu diusahakan tidak menggunakan tenaga kerja,”paparnya.
Kalaupun ada pokmas yang butuh tenaga kerja, dana itu sebenarnya juga bisa ditarik untuk membayar tunai tenaga kerjanya. Tapi dalam hal ini, prinsipnya stimulan diupayakan seminimal mungkin digunakan secara tunai. Karenanya dalam proses pembangunan nanti, akan ada mobilisasi anggota TNI untuk membantu masyarakat.
Arie menambahkan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) penyaluran dan pemanfaatan dana stimulan secara umum dipersamakan dengan Lombok NTB. Karena standar itu merupakan standar baku yang ditetapkan BNPB.
“Hanya bedanya, di Lombok tak ada warga yang direlokasi ke hunian tetap hanya mendapat stimulan saja,”ujarnya.
Namun begitu, dalam pengelolaan dana stimulan, tugas Kementerian PUPR tegas Arie, hanya sebatas membantu kelancaran. Misalnya membantu untuk pelatihan tenaga fasilitator dan hal teknis lainnya.
Arie lebih jauh menjelaskan, keputusan mengenai pola yang akan digunakan di Sulteng nanti sepenuhnya berada ditangan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi.
“Terkait Juklak, kan sudah ada sandar BNPB. Nanti berdasarkan itu, kami berharap Gubernur mengadopsinya untuk diterapkan di Sulteng,”sebutnya.
Pihaknya lanjut Arie, dalam pemanfaatan stimulan hanya sebatas mengusul. Tujuannya agar pertanggungjawaban penggunaan dana stimulan bisa ‘clear’ dan tepat sasaran. Sebagaimana pola yang digunakan di Lombok NTB.
“Sekali lagi kami hanya mengusulkan, tapi yang memutuskan itu semuanya adalah Pemda,”demikian Arie.
(mdi/palu ekspres)






