“Untuk itu kenapa Ranerda ini mesti dibuat jik belum urgen. Jangan dibuat lalu tidak diberi anggaran lagi untuk melaksanakannya,”tanya Hamsir.
Menanggapi pertanyaan Hamsir terkait urgensi Ranperda Kespro, Wakil Ketua Pansus dua, Bernadeth Salatta menjelaskan, secara umum, muatan pelayanan kesehatan dalam Ranperda penyelenggaraan Kespro telah berjalan di tingkat pelayanan kesehatan. Hanya saja pelayanan itu perlu dipayungi regulasi tingkat daerah.
“Setelah kami mendengar semua masukan dari stakeholder terkait, Ranperda ini kami nilai cukup urgensi. Karena menyangkut pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi dan pelayanan paska melahirkan,”jelasnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Perda, M Rum menjawabnya dengan sederhana. Bahwa Ranperda Kespro sudah melalui pemanasan tingkat Bapperda dan Pansus. Artinya kata dia, aspek urgensi sudah dilalui dalam beberapa pembahasan itu.
“Seharusnya ini tidak lagi dipertanyakan. Karena itu sudah dibahas ditingkat Bapperda dan Pansus,”demikian M Rum.
(mdi/palu ekspres)