Selasa, 29 September 2026
Daerah  

Pemkab Sigi Ajukan Dua Ranperda

PALU EKSPRES, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin 25 februari 2019, dengan agenda penyampaian usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi untuk dibahas pada tahun 2019.
Kedua Ranperda tersebut, adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sigi tahun 2019-2038 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga.

Wakil Bupati Sigi, Paulina mengatakan Ranperda tentang pembangunan industri Kabupaten Sigi untuk tahun 2019-2039 sangat mendesak dijadikan Perda untuk percepatan pertumbuhan dari sektor industri. Ia mengatakan, sektor industri merupakan roda penggerak perekonomian suatu daerah.
oleh karena itu, sebagai upaya pengembangan sektor industri di Kabupaten Sigi, maka perlu disusun dokumen rencana pembangunan industri kabupaten sigi dari tahun 2019-2039 yang mengarah pada strategi perencanaan pembangunan khususnya pada sektor industri.

Paulina mengatakan, dokumen rencana pembangunan industri Kabupaten Sigi dari tahun 2019 -2039, disusun dengan memperhatikan potensi sumberdaya daerah, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, dan keserasian keseimbangan dengan kebijakan pembangunan, sosial serta daya dukung lingkungan.
“Dengan diajukannya raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam bidang perindustrian di Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Sekaitan pengajuan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga, menurut Paulina, pengajuannya didasari adanya perubahan tarif pengunjung dan penambahan objek tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Sigi.

Perubahan tarif diusulkan karena tarif dalam Perda sebelumnya kata Paulina, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Beberapa tarif masuk pengunjung di tempat wisata di Kabupaten Sigi, dinilai terlalu rendah, yang justru tidak mendukung pengembangan wahana wisata itu sendiri. “Sehingga dengan adanya revisi perda ini diharapkan mampu meningkatkan sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) guna bisa membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (mg4/palu ekspres)

 

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.