Road Show Tim Koalisi Capres Nomor 1, Bawaslu Parimo Akui Belum Ada Laporan

  • Whatsapp

Menurutnya, hal ini juga merupakan kewenangan tim koalisi pemenangan Jokowi- Ma’ruf Amin dalam bersosialisasi ke masyarakat, karena memang mereka punya STTP dari kepolisian. Dalam PKPU Nomor 23 pasal 45 itu, jelas bahwa konvoi dapat dilaksanakan dalam pertemuan terbatas, serta mendapat izin dari kepolisian dan tidak mengganggu arus lalulintas.

Ia menambahkan, terkait hal tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian. Apabila dalam road show terdapat pelanggaran maka pihaknya akan megundang pihak tim koalisi pemenangan itu, untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

(asw/palu ekspres)

 

Pos terkait