PALU EKSPRES, PALU – Sidang paripurna DPRD Palu dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran 2018 dirangkai sekaligus pembentukan panitia khusus (Pansus), Senin 18 Maret 2019
Terpilih sebagai Ketua Pansus LKPj adalah M Jarudin W dan diwakili Ruadah. Keduanya berasal dari fraksi Golkar.
Seluruh anggota DPRD yang menjadi anggota Pansus merupakan wakil dari seluruh fraksi yang ada.
Namun sebelum akhirnya disetujui oleh peserta sidang, penunjukan M Jarudin W sempat menuai protes dari Danawira Asri dan Hamsir. Pasalnya, M Jaruddin tidak hadir dalam sidang.
Danawira langsung menyela pimpinan sidang atas ketidakhadiran itu.
Menurut Danawira, harusnya ketua Pansus yang dipilih dan disetujui paripurna adalah mereka yang hadir langsung dalam sidang. Ini demi kelancaran jalannya kerja kerja Pansus yang bisa saja dimulai sesaat setelah sidang paripurna selesai.
“Secara fisik Jaruddin tidak hadir. Sementara ada yang hadir tapi tidak dipilih sebagai ketua Pansus,” katanya.
Protes ini juga dilayangkan Hamsir. Dia menilai untuk memberikan persetujuan, Ketua Pansus yang terpilih harus hadir secara fisik dalam sidang itu. Terlebih kata Hamsir, tak ada aturan khusus dalam proses pendistribusian anggota fraksi menjadi anggota Pansus.
“Kami tidak setuju. Kita lihat dulu aturannya seperti apa.
Karena dasar distribusi dari fraksi tidak kuat secara aturan. Bagaimana pansus kerja baik, kalau orangnya tidak ada,”protes Hamsir.
Sebaiknya kata Hamsir, penetapan Ketua Pansus terpilih harus melalui persetujuan sidang paripurna. Forum sidang itu menurutnya juga bisa menganulir keputusan Pansus yang telah menyepakati penunjukan Ma Jarudin sebagai ketua Pansus.
Meskipun kemudian, penunjukan ketua Pansus dilakukan oleh internal Pansus itu sendiri.
“Kami tidak setuju kalau yang bersangkutan tidak hadir secara fisik. Ini bukan tendensi, melainkan untuk baiknya kerja Pansus,”katanya.
Sebelum dibawah ke paripurna, nama-nama anggota Pansus sudah diserahkan oleh seluruh fraksi. Selanjutnya dalam sidang itu, anggota Pansus diberi waktu untuk memilih ketua dan wakil ketua. Dari hasil pemilihan ketua di internal Pansus, baik Danawira maupun Hamsir, telah sepakat M Jarudin sebagai Ketua dan Raudah sebagai wakil ketua.
Namun aneh, sebentar kemudian dalam sidang lanjutan paripurna, keduanya justru balik mempotes ketidakhadiran M Jarudin W.
Protes itu kemudian ditanggapi sekretatis Fraksi Golkar, M Rum. Menurutnya, penunjukan fraksi tidak boleh diintervensi karena telah menjadikesepakatan fraksi.
“Dan kami sudah hubungi yang bersangkutan bahwa dia siap untuk menjadi ketua. Kami di Fraksipun tidak boleh anulir itu,”jelas Rum.
Selanjutnya, Ridwan Alimuda yang menyatakan bahwa kalau sudah disepakati oleh Pansus, harusnya tak ada lagi proses dalam paripurna.
“Kan ada juga wakil ketuanya yang hadir,”ujarnya.
Demikian Rizal. Harusnya kata Rizal, proses penunjukan ketua sudah sesuai aturan main. Ketua dipilih anggota pansus sendiri.
$Kembalikan ke aturan. Tanya ke paripurna apakah diterima atau ditolak. Kalau perlu divoting saja. Setujui pemilihan Pansus,”jelasnya.
Tanggapan protes Hamsir dan Danawira juga datang dari Rugaiyah. Kata dia, meskipun M Jarudin tidak hadir, namun paripurna tidak bisa intervensi fraksi.
“Sepanjang fraksi menjamin bahwa ketua akan hadir melaksanakan tugas,”sebutnya.
Kendati dengan seluruh argumentasi yang berbeda, sidang paripurna akhirnya ketok palu sebagai persetujuan atas penunjukan M Jaruddin W sebagai ketua Pansus. Karena dalam perdebatan yang alot itu, M Jaruddin W tiba-tiba langsung hadir ditengah tengah ruang sidang.
(mdi/palu ekspres)






