PALU EKSPRES, PALU– Pembayaran hutang pembangunan jembatan IV atau jembatan kuning Palu baru saja diselesaikan Pemkot Palu. Untuk tahap pertama dibayarkan sedikitnya Rp 14,9 miliar lebih kepada PT Global Daya Manunggal sebagai kontraktor pembangunan jembatan
Dalam dokumen copyan kwitansi tanda terima pembayaran yang diterima Palu Ekspres, pembayaran dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan umum Kota Palu pada tanggal 25 Februari 2019. Dengan materi pembayaran angsuran 1 (100%) atas pembayaran hutang jembatan Palu IV atas putusan pengadilan (pembayaran pokok hutang) kegiatan pembangunan jembatan TW 1 TA 2019.
Yang membayarkan adalah Bendahara Pengeluaran bernama Rosni. Sedangkan yang menerima adalah Nanny Meilena Ruslie selaku direktur utama PT Global Manunggal.
Sayangnya pembayaran jembatan kuning ini diikuti dengan munculnya isu miring. Sejumlah Anggota DPRD Palu disebut-sebut menerima fee dari perusahaan atas jasa meloloskan pengajuan anggaran pembayaran ditingkat DPRD Palu. Jumlah dana fee yang disebut-sebut mengalir ke DPRD pun tidak sedikit. Isu yang berkembang sebesar Rp 2 miliar.
Anggota DPRD Palu sekaligus Ketua Fraksi PKB, H Alimudin H Alibau membenarkan adanya isu tersebut. Bahkan dia mengaku, dirinya pun disebut-sebut menerima aliran dana tersebut.
Menurutnya, isu ini berkembang luas dan menjadi perbincangan hangat di warung kopi. Alhasil katanya, selaku anggota DPRD yang duduk di Komisi B, dirinya pun menjadi sasaran dan dituding sebagai salahsatu anggota yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Saya kaget, tiba- tiba ada beberapa rekan yang bercanda meminta uang hasil aliran dana itu kepada saya,” kata Alimudin, Rabu 10 April 2019.
Isu demikian jelas Alimudin tentu membuatnya terganggu dan merasa tidak nyaman. Namun terlepas dari itu, benar tidaknya informasi tersebut, menurut dia perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Wallahualam kalau ada anggota lain yang menerimanya. Tapi demi Allah, saya tidak pernah menerima dana itu. Makanya saya bilang, polisi dan kejaksaan harus mengusut informasi ini,” tegasnya.
Alimudin kemudian lebih jauh menjelaskan, bahwa memang telah terjadi pembayaran hutang sebesar Rp 14,9 miliar lebih. Sebelum pembayaran, Komisi B DPRD Palu bahkan sempat menggelar rapat antara komisi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Dari pertemuan itu, dilaporkan bahwa pembayaran hutang harus segera dilakukan. Menyusul adanya putusan pengadilan yang mewajibkan Pemkot Palu harus membayar hutang pokok sisa pembayaran pembangunan jembatan.
Badan Keuangan dan Aset Palu tambahnya juga memberi penjelasan bahwa, Wali Kota Palu telah meminta pertimbangan teknis dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk pembayaran hutang tersebut.
“Dari alasan-alasan yang mengemuka dalam rapat itulah kemudian Komisi B juga memberi persetujuan pembayaran,” tegasnya.
Namun begitu, selaku Anggota Komisi B, pihaknya lanjut Alimudin, mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan.
“Saya mau tegaskan sekali lagi, kalau memang ada aliran dana ke DPRD, saya selaku Ketua Fraksi PKB mendorong kepolisian atau kejaksaan menyelidiki informasi ini,” pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)






