PALU EKSPRES, SIGI– Setelah proses penyortiran dan pelipatan selesai dilakukan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sigi sejak beberapa hari lalu mulai melakukan pengepakan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisioner KPUD Sigi, Sulaeman mengatakan, pengepakan surat suara dijadwalkan akan berlangsung hingga hari tanggal 10 April 2019.
“Rencananya mulai tanggal 11 April 2019, logistik pemilu akan didistribusikan ke PPK di kecamatan, hingga nantinya diteruskan kebawah hingga ke TPS,” ujarnya, Rabu 10 April 2019.
Pihaknya pun kata Sulaeman, berharap, proses pengepakan surat suara hingga pendistribusian ini dapat berjalan baik dan lancar.
Menurut Sulaeman, pengepakan surat suara dilakukan di halaman kantor KPUD Sigi, dengan menggunakan tenda bantuan dari BNPB Kabupaten Sigi.
“Packing surat suara dilakukan dengan melibatkan seluruh staf sekretariat KPUD Sigi, PPK, dan PPS,” terangnya.
(mg4/palu ekspres)





