PALU EKSPRES, SIGI – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Dewi Trisnawaty menargetkan, memasuki masa tenang yang jatuh pada tanggal 14 April 2019, Kabupaten Sigi bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK).
“Baik itu APK pasangan calon Presiden maupun Calon Legislatif yang bersebaran di mana-mana di wilayah Kabupaten Sigi, akan kami bersihkan semuanya pada tanggal 14 april 2019, “ kata Dewi, Selasa 9 April 2019.
Dewi mengatakan, minggu ini dari pihak Bawaslu Sigi sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk segera menertibkan APK masing-masing jelang minggu tenang pada tanggal 14 april 2019.
“Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu mengimbau kepada parpol peserta pemilu untuk mau menurunkan APK-nya sendiri pada tanggal 13 April sebelum pukul 00.00 Wita,” katanya. Jika memang di lapangan masih ditemukan APK yang terpasang, pada tanggal 14 april 2019 maka Bawaslu bersama Satpol PP dan KPU yang akan menertibkannya. “Jika masih ditemukan, tentu kita yang akan menertibkannya,” tegasnya.
(mg4/palu ekspres)





