Senin, 7 September 2026
Opini  

Haumo Goroba, Naboli Caleg

Aminuddin Kasim

Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH. MH.

IBARAT air yang mengalir, Panta Rei seperti kata Heraclitus. Satu demi satu tahapan Pemilu 2019 sudah terlewati sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018). Selanjutnya, sedikit waktu lagi, kita memasuki tahapan pemungutan suara (voting day) pada tanggal 17 April 2019.

Pemilu untuk memilih calon anggota DPD, DPR, dan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), lazim disebut sebagai Pemilu Legislatif. Pemilu Legislatif itu, saya ibaratkan seperti gerobak yang berisi ribuan penumpang untuk menuju pada satu tempat yang tergolong bergensi. Gerobak yang sarat dengan aneka atribut yang berwarna-warni, bergerak maju sesuai dengan jalur dan jadwal. Lalu, di tengah perjalanan, petugas patroli terpaksa harus menahan beberapa penumpang untuk turun dari gerobak.

Petugas patroli mendalilkan bahwa mereka melanggar aturan. Proses hukum yang minus torelansi harus ditegakkan bersamaan dengan agenda kegiatan sudah menanti di depan, Gerobak harus berjalan terus, haumo garoba seperti kata pepatah Kaili. Kasus apa yang menimpa penumpang sehingga Gerobak bergerak terus meninggalkan mereka ?

Siapa Pelanggar dan Apa Yang Dilanggar

Data yang diperoleh dari Bawaslu Sulteng mengungkap, bahwa dari sebanyak 13 kasus diputus oleh pengadilan (PN), tercatat ada 4 (empat) kasus yang menjerat Caleg, yakni: seorang Caleg DPR-RI (Perindo), seorang Caleg DPRD Palu (Perindo), seorang Caleg DPRD Sulteng (Partai Hanura), dan seorang belum teridentifikasi nama dan Parpolnya. Dari empat kasus yang menjerat Caleg, 2 (dua) orang diantaranya terbukti melanggar larangan politik uang (Pasal 280 ayat (1) huruf j juncto Pasal 521), seorang Caleg terbukti melanggar larangan kampanye di tempat ibadah (Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521), dan seorang Caleg terbukti melanggar dua larangan sekaligus, yakni larangan kampanye di tempat ibadah dan larangan politik uang (Pasal 280 ayat (1) huruf h dan huruf j juncto Pasal 521 dan Pasal 523).

Sanksi pidana penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan (PN) terhadap 4 (empat) orang Caleg tampak bervariasi, yakni: ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan dan denda sebesar Rp5 juta. Lalu, ada Caleg yang dijatuhi sanksi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan dan denda sebesar Rp3 juta, ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu, dan ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Dari empat kasus Caleg yang diputus PN, satu diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikuatkan oleh putusan banding (PT).

UU Pemilu tidak hanya menggunakan instrumen hukum pidana untuk memberi jera kepada para Caleg yang melanggar aturan kampanye lewat sanksi pidana penjara dan denda, tetapi juga menggunakan instruman hukum administrasi berupa sanksi: (a) pembatalan nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DPT), atau (b) pembatalan penetapan Caleg sebagai calon terpilih. Pengenaan sanksi pembatalan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 285 UU Pemilu.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 285 UU Pemilu, maka Caleg terpidana tidak memiliki lagi kesempatan untuk meraih kursi. Harapan menjadi anggota legislatif sudah pupus karena adanya sanksi administratif. Salah satu Parpol yang dipastikan terkena imbas dari adanya sanksi pembatalan itu adalah Partai Hanura yang mengajukan Caleg DPRD Sulteng pada Dapil V yang meliputi Kabupaten Poso, Tojo Unauna, Morowali, dan Morowali Utara.

Sayang seribu sayang, hari pemungutan suara (voting day) sudah sangat dekat (17 April 2019), foto dan nama Caleg terpidana yang masih tertera pada surat (kertas) suara sudah terlanjur dinyatakan batal. Namun demikian, pada hari pemungutan suara, petugas KPPS pada semua TPS di Dapil V akan mengumumkan adanya sanksi pembatalan itu. Kalaupun ada pemilih yang nekat memilih Caleg terpidana di bilik suara, perolehan suara Caleg terpidana akan dialihkan ke dalam perolehan suara Parpol yang mengusung Caleg terpidana.

Masa kampanye adalah momentum bagi Caleg untuk menebar pesona, pamer jati diri, dan menebar janji-janji kebaikan kepada rakyat. Kampanye untuk meraih simpati pemilih, memang butuh biaya, tenaga, dan waktu. Namun, sayang seribu sayang, semua pengorbanan itu harus pupus karena terjerat kasus pelanggaan aturan kampanye. Ketukan palu hakim di ruang pengadilan, ibarat lonceng kematian yang menandai pupusnya harapan Caleg untuk meraih kursi lewat proses Pemilu.

Kursi di kantor DPR, DPD, DPRD Propvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bukan kursi biasa yang bisa diperjual-belikan. Kursi di lembaga itu adalah kursi para wakil rakyat yang terhormat. Deretan kursi di lembaga itu dihasilkan dari kontrak sosial di bilik suara lewat proses penyelenggaraan Pemilu. Sirkulasi Pemilu hanya berlangsung sekali dalam lima tahun. Lima tahun ke depan, gerakan moral “tolak politik uang” pasti akan bergema lagi.

Akhirnya, satu demi satu tahapan Pemilu sudah terlewati, masa kampanye sudah mau berakhir. Lalu, waktu pemungutan dan penghitungan suara suara pada 17 April 2019 juga kelak akan terlewati, dan tahapan akan terus berjalan mengikuti jalur dan jadwal.

Selanjutnya, Gerobak masih akan terus bergerak menuju tahap penetapan calon terpilih. Haumo Goroba, Caleg terpidana tertinggal.

(Penulis adalah Ketua Bagian Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum UNTAD)

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam