PALU EKSPRES, PALU – Isu adanya aliran dana Rp2Miliar ke DPRD Palu ditanggapi Ketua DPRD Ishak Cae dan sejumlah anggota. Isu ini kemudian dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga DPRD.
Terhadap isu tersebut, Ishak telah menggagas rapat pimpinan bersama perwakilan enam dari sembilan fraksi DPRD, Senin 15 April 2019. Untuk mengonfirmasi kebenaran adanya aliran dana.
Namun enam fraksi kata dia seluruhnya membantah tuduhan itu.
“Kehadiran enam fraksi sesuai ketentuan kami anggap sudah kuorum. Adapun fraksi yang tidak hadir, silahkan dikonfirmasi langsung,” kata Ishak.
Dari rapat pimpinan, DPRD secara kelembagaan memutuskan untuk membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK) terhadap H Alimudin H Alibau.
Sebab isu ini sebelumnya dihembuskan Alimudin melalui keterangan di media massa.
“Jadi kami resmi melaporkan pak Alimudin sebagai pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Secara kelembagaan pula, DPRD juga berencana melapor ke pihak kepolisian sebagai pencemaran nama baik lembaga DPRD. Namun ini baru akan dilakukan apabila BK memberikan rekomendasi.
“Karena kami menyimpulkan keterangan Alimudin itu adalah hoaks dan fitnah. Mencemarkan nama baik,”jelasnya.
Ishak menjelaskan, Alimudin seharusnya mengklarifikasi isu ini terlebih dulu secara internal melalui BK. Tidak langsung melemparnya ke publik.
“Kami tentu alergi. Karena ini bisa memberi label DPRD adalah lembaga yang tidak benar,”jelasnya.
Ishak menambahakan, pihaknya juga telah mengonfirmasi langsung informasi itu kepada direktur PT Global, Nany Meilena.
“Disaksikan TAPD Pemkot Palu, ternyata ibu Nany juga membatah adanya aliran dana ke DPRD,”ujarnya.
Sementara itu Ketua BK DPRD Palu, Rusman Ramli mengaku telah menerima surat laporan tersebut. Menurut dia laporan akan segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mulai menelaah laporan itu.
“Setelah Pemilu BK akan rapat Internal untuk menelaah apakah terjadi pelanggaran etik terhadap Alimudin,”katanya.
Yang pasti kata Rusman, pernyataan Alimudin di media massa telah menimbulkan keresahan dikalangan anggota DPRD Palu. Terlebih adanya bantahan dari enam fraksi. Diapun sependapat, sebelum isu itu dihembuskan ke publik, sebaiknya mengklarifikasi terlebih dahulu melalui mekanisme BK.
“Laporan ini harus kami sikapi serius,” ujarnya.
Namun begitu, pihaknya juga akan mengklarifikasi mengenai informasi aliran dana sesuai keterangan versi H Alimudin.
“Mungkin juga dia mengetahuinya. Dan harus dikonfrontir keterangan dari pak Alimudin,”paparnya.
Rusman lebih jauh belum bisa menyimpulkan seperti apa nantinya rekomendasi BK.
Apakah nantinya akan ada rekomendasi untuk meneruskan persoalan ini ke ranah hukum.
“Belum bisa berandai-andai. Karena kita harus lihat perkembangan prosesnya dalam pembahasan BK,”demikian Rusman.
Anggota DPRD Palu sekaligus Ketua Fraksi PKB, H Alimudin H Alibau sebelumnya membuat keterangan tentang adanya isu aliran dana Rp2Miliar dari PT Global.
Dia membenarkan adanya isu tersebut.
Bahkan mengaku, dirinya pun disebut-sebut menerima aliran dana tersebut.
Menurutnya isu ini berkembang luas dan menjadi perbincangan hangat di warung kopi. Alhasil katanya, selaku anggota DPRD yang duduk di komisi B, dirinya pun menjadi sasaran dan dituding sebagai salahsatu anggota yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Saya kaget, tiba tiba ada beberapa rekan yang bercanda meminta uang hasil aliran dana itu kepada saya,”kata Alimudin, Rabu 10 April 2019.
Isu demikian jelas Alimudin membuatnya terganggu dan merasa tidak nyaman. Namun terlepas dari itu, benar tidaknya informasi tersebut, menurut dia perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Wallahualam kalau ada anggota lain yang menerimanya. Tapi demi Allah, saya tidak pernah menerima dana itu.
Makanya saya bilang, polisi dan kejaksaan harus mengusut informasi ini,”tegasnya.
Alimudin kemudian lebih jauh menjelaskan, bahwa memang telah terjadi pembayaran hutang sebesar Rp14,9Miliar lebih. Sebelum pembayaran, Komisi B DPRD Palu bahkan sempat menggelar antara komisi dan badan pengelolaan keuangan dan aset.
Dari pertemuan itu, dilaporkan bahwa pembayaran hutang harus segera dilakukan. Menyusul adanya putusan pengadilan yang mewajibkan Pemkot Palu harus membayar hutang pokok sisa pembayaran pembanguan jembatan.
Badan Keuangan dan Aset Palu tambahnya juga memberi penjelasan bahwa, Wali Kota Palu telah meminta pertimbangan teknis dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk pembayaran hutang tersebut.
“Dari alasan-alasan yang mengemuka dalam rapat itulah kemudian Komisi B juga memberi persetujuan pembayaran,”tegasnya.
Namun begitu, selaku Anggota Komisi B, pihaknya lanjut Alimudin, mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan.
“Saya mau tegaskan sekali lagi, kalau memang ada aliran dana ke DPRD, saya selaku Ketua Fraksi PKB mendorong kepolisian atau kejaksaan menyelidiki informasi ini,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)






