PALU EKSPRES, PALU– BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit yang menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) bagi peserta BPJS.
Total hutang terbayar sebesar Rp89,5Miliar lebih untuk klaim jatuh tempo periode Februari, Maret hingga 8 April 2019. Pembayaran tersebut sudah termasuk pembayaran dana kapitasi terhadap 217 FKPT dan 32 FKRTL.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Pince Malewa menjelaskan, setelah pembayaran hutang klaim jatuh tempo dan dana kapitasi, BPJS Kesehatan KC Palu selanjutnya akan membayar hutang untuk periode 9 April 2019 keatas.
“Hari ini untuk klaim jatuh tempo kita bayarkan per 8 April 2019,”jelas Pince.
Pelunasan dilakukan setelah adanya penggelontoran dana Rp11triliun dari BPJS kesehatan pusat untuk melunasi seluruh hutang klaim jatuh tempo di Indonesia.
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi bagi FKTP.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat M Iqbal dalam rilisnya menjelaskan rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
Upaya pelunasan kata Iqbal dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,”kata Iqbal.
Menurut Iqbal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Karena kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.
Iqbal mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Iqbal.
Iqbal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki,”demikian Iqbal.
(mdi/palu ekspres)






