PALU EKSPRES, SIGI – Sekretaris Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, Musmiyanto, menyatakan bulan Oktober atau lima bulan ke depan tahun ini, dana stimulan tahap pertama penyaluran bantuan dana rumah Rusak Berat (RB) untuk korban bencana gempa pencairannya sudah harus dituntaskan.
“Kami diberikan tenggang waktu dari pemberi hibah luar negeri, untuk pencairan dana stimulan tahap pertama harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan ke depan atau tepatnya pada bulan oktober tahun 2019. Sehingga, pada bulan Mei ini diupayakan sudah ada dana stimulan tahap pertama yang dicairkan ke kelompok masyarakat atau Pokmas,” kata Mus sapaanya, minggu 19 mei 2019.
Adapun dasar hukum penyaluran dana stimulan hibah luar negeri tahap pertama yang menjadi acuan BPBD Kabupaten Sigi menurut Mus, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam bentuk uang dari pemberi hibah luar negeri untuk penangulangan bencana alam Sulawesi Tengah (Sulteng), Peraturan BNPB nomor 7 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulteng, Peraturan BNPB Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Keputusan Gubernur Nomor 369/105.1/BPBD-G.ST/2019 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Korban Bencana Alam yang bersumber dari hibah langsung luar negeri, dan SK Bupati Nomor 367-119 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 367-067 Tahun 2019 tentang Penerimaan Stimulan Tahap 1 Korban Bencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi tahun 2019.
“Untuk proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh anggota Pokmas dengan membawa surat rekomendasi dan surat pernyatan penarikan dana yang ditandatangani secara bersama oleh dua orang, yakni bendahara dan ketua pokmas serta diketahui fasilitator. Apabila ketua Pokmas berhalangan, maka dapat digantikan oleh sekretris Pokmas,”terang Mus.
Lebih lanjut Kata Mus, walaupan tenggang waktu yang diberikan pemberi hibah luar negeri selama enam bulan, namun BPBD Kabupaten Sigi menargetkan dua atau tiga bulan kedepan pencairan dana stimulan tahap pertama bisa dituntaskan.
“Kalau tidak ada kendalan di lapangan, kita targetakan dua atau tiga bulan kedepan pencairan dana stimulan tahap pertama di kabupaten Sigi bisa dituntaskan,” ungkap Mus. (mg4/palu ekspres)






