H. Muh.Ramli. Foto: Dok
PALU EKSPRES, PALU – Jelang akhir bulan Ramadan umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyucikan harta sebelum Idul Fitri. Secara syariat zakat fitrah dibayarkan menyesuaikan dengan makanan pokok umat Islam di masing-masing daerah. Di Indonesia zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa, atau dapat pula berupa uang senilai dengan harga pasaran beras tersebut.
Untuk jenis beras yang dizakatkan kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat) disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki (pemberi zakat). Begitupun dengan pembayaran zakat dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing muzakki.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Muh. Ramli saat dihubungi, Rabu 22 Mei 2019 menyebutkan besaran zakat telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Hal itu telah secara resmi disampaikan oleh Kanwil Kemenag Sulteng kepada seluruh Kantor Kemenag di Kota dan Kabupaten di Sulteng, untuk diteruskan informasinya oleh tiap KUA ke seluruh masyarakat Muslim di Sulteng.
Untuk besaran pembayaran zakat dalam bentuk uang, Ramli menyebutkan Kantor Kemenag di tiap daerah menetapkan besaran dengan berbeda-beda sesuai dengan asumsi harga rata-rata beras di pasaran setempat. Beberapa Kantor Kemenag di daerah turut menetapkan besaran standar pembayaran zakat.
Beberapa daerah yang menetapkan standar besaran rata-rata zakat dalam bentuk uang, antara lain Kemenag Kabupaten Poso yang dalam surat edarannya menetapkan sebesar Rp25.000 perjiwa berdasarkan harga rata-rata beras Rp10.000 perkilogram. Kemudian Kemenag Kabupaten Morowali yang menetapkan Rp30.000 perjiwa berdasarkan harga beras tertinggi sebesar Rp12.000 perkilogram.
Selanjutnya Kemenag Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp25.000 perjiwa, berdasarkan asumsi harga beras di pasaran Rp10.000 perkilogram. Lalu Kemenag Kota Palu menetapkan standar Rp28.000 perjiwa, berdasarkan pembulatan dari asumsi harga beras di pasaran Rp11.000 perkilogram. Serta Kemenag Kabupaten Morowali Utara menetapkan standar Rp30.000 perjiwa berdasarkan asumsi harga beras pasaran Rp12.000 perkilogram
“Beberapa daerah menetapkan besaran standarnya, beberapa lainnya tidak. Intinya pembayarannya dilakukan secara fleksibel, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sesuai dengan takarannya yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” kata Ramli.
Salah satu daerah yang menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan beberapa pilihan, adalah Kemenag Kabupaten Tolitoli yang dalam surat edarannya memberikan pilihan jumlah pembayaran menyesuaikan dengan harga beras di pasaran yang berkisar pada Rp8.000 hingga Rp12.000 perkilogram. (abr/palu ekspres)






