Wakil Bupati Donggala Mohammad Yasin, S.Sos menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhaimin Marpaung, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Selasa (28/5/2019). Foto: Istimewa
PALU EKSPRES, DONGGALA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng kembali memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Kabupaten Donggala atas pengelolaan keuangan di daerah tersebut. Tahun sebelumnya, BPK juga memberikan predikat yang sama.
Wakil Bupati Donggala Mohammad Yasin, S.Sos menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhaimin Marpaung, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Selasa (28/5/2019).
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, kembali meraih Opini Wajar Dengan Pengcualian (WDP), setelah TA 2017 juga meraih opini yang sama dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng),” ujar Marpaung dalam sambutannya.
Dikatakannya dari hasil pemeriksaan BPK RI masih menemukan adanya kelemahan dari sistim pengendalian intern dan kepatuhan terhadap keuangan peraturan perundang-undangan. Marpaung merincikan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2018 dan menemukan adanya permasalahan kelemahan maupun kepatuhan.
Untuk kelemahannya, BPK menemukan kelemahan dalam pengelolaan atau penatausahaan aset daerah yang belum memadai, kelemahan pengelolaan kas daerah dan pengendalian atas pengelolaan dana BOS, serta kelemahan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Sedangkan untuk catatan kepatuhan, ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak atau kurang volume, permasalahan harga pekerjaan dan kelebihan pembiayaan pekerjaan kontruksi. (mg6/palu ekspres)





