Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Hoaks Yahdi Basma

  • Whatsapp

Edmon Leonardo Siahaan. Foto: Dok. PE

PALU EKSPRES, PALU– Penyidik dalam kasus hoaks “Longki Djanggola Biayai Aksi People Power” diminta tidak hanya menjerat terlapor dengan pasal Undang-Undang (UU) ITE atau pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Bacaan Lainnya

Ada UU lain yang bisa diterapkan yang  ancamannya  bisa tinggi dari sekedar ancaman UU ITE. Meskipun kemudian dalam materi aduan hanya mencantumkan perbuatan pelaku dengan pelanggaran UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan.

Penyidik perlu menggali pasal pasal dalam UU yang berkaitan dengan penyebaran hoaks tersebut. Contohnya UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kuasa hukum Gubernur Sulteng, Edmon Leonardo Siahaan menjelaskan, UU 1 tahun 1946 ini digunakan untuk menghukum pelaku penyebaran hoaks seperti dalam kasus Ratna Sarumpaet tentang penganiayaan  dan Rahman Ical tentang hoaks demo tenaga kerja asing di Kabupaten Morowali.

“Itu yuriceprudensi yang harus ditegakkan dalam kasus hoaks yang melibatkan Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma ini,”terang Edmon, Rabu 19 Juni 2019.

Menurut dia, dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa barang siapa, dengan sengaja  menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Kemudian pasal (2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

“Faktanya dalam kasus Ratna Sarumpaet dan Rahman Ical mereka diejarat dengan pasal 14 UU 1 tahun 1946 tersebut,”ujarnya.

Sebab kata Edmon, penyebaran hoaks yang dilakukan Yahdi Basma dan akun Facebook lainnya ia adalah perbuatan yang menyebabkan timbulnya keonaran di tengah tengah masyarakat. Mengingat Longki Djanggola adalah seorang Gubernur yang notabene yang didukung masyarakat.

“Bayangkan saja ini hoaks yang ditujukan kepada seorang gubernur. Memfitnah gubernur dalam framing hoaks ini pada prinsipnya telah menimbulkan keoanaran,”sebutnya.

Pos terkait