BERTUMPUK – Buangan material bongkaran bangunan mulai menggunung di bibir pantai Talise, Jalan Cumi-Cumi Palu. Foto: HAMDI ANWAR/PE
PALU EKSPRES, PALU– Sudah sembilan bulan lebih berlalu tanpa ada penataan, kawasan bibir pantai Talise Palu kini menjadi tempat warga membuang bongkaran material bangunan.
Pemandangan demikian terlihat di kawasan pantai di Jalan Cumi-Cumi depan Hotel Grand Duta menuju Jalan Malonda. Persisnya di bibir pantai yang telah direklamasi.
Warga seenaknya membuang di kawasan itu. Kini buangan bongkaran material sudah terlihat menggunung dan mulai meluas.
Bukan hanya bongkaran material bangunan, kawasan itu juga telah menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga. Memicu bau busuk.
Terkait hal ini, Wali Kota Palu Hidayat telah berulang kali mengeluarkan imbauan bahkan sebelum bencana terjadi. Namun kata dia apalah daya segala imbauan itu seolah tidak membuat masyarakat terpanggil untuk sama sama menjaga kebersihan.
“Padahal kita sudah sepakat lahan pembuangan bongkaran bangunan dan sampah itu di TPA Kawatuna,”kata Hidayat, Senin 24 Juni 2019.
Kondisi demikian pernah terjadi di kawasan Hutan Kota Kaombona Palu.
Warga membuang material bongkaran secara sembunyi sembunyi. Alhasil, Pemkot melalui dinas terkait harus mengakutnya kembali untuk dibuang ke TPA Kawatuna.
“Bayangkan, begitu kita sudah buang, seminggu kemudian ada lagi bongkaran yang mereka buang. Coba ini kita mau apakan,”ucapnya.
Menurut dia, jumlah personil untuk mengawasi kebiasaan buruk warga membuang sampah sembarang tempat sangat terbatas.
“Tidak mungkin kita mau jaga 1 kali 24 jam dengan keterbatasan itu,”sebutnya.
Karena itu dia berharap masyarakat terpanggil untuk sama sama menjaga kebersihan kota. Pemerintah kata dia tidak bisa mewujudkan kebersihan kota itu tanpa partisipasi masyarakat.
“Saya mohon, tolonglah kasian kita jaga sama-sama kebersihan kota kita tercinta ini. Jangan buang sampah sembarang,”harapnya.
Namun demikian lanjut Hidayat, jika imbauan demi imbauan tidak juga direspon, maka pihaknya dengan terpaksa harus mengambil langkah tegas. Yaitu dengan menegakan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah ini.
Perda ini mengatur tentang larangan membuang sampah sembarang.
“Kami akan perintahkan Satpol PP untuk tangkap lalu dilaporkan ke Polres,”ujarnya.
Dalam Perda itu, bagi pelaku yang terbukti membuang sampah sebatang dapat dikenakan sanksi kurungan enam bulan dan denda Rp50juta.
“Kami akan koordinasi dengan polres. Kita ingin ini harus di proses sampai di pengadilan biar memberi efek jera”tegasnya. (mdi/palu ekspres)






