Ishak Chae. Foto: Dok
PALU,PE – Sebelum membayar hutang selisih biaya pembangunan jembatan kuning, unsur forum komunikasi pemimpin daerah (Forkompinda) Kota Palu menggelar rapat bersama untuk memutuskan sah tidaknya pembayaran tersebut.
Rapat bersama ini diakui Ketua DPRD Palu Ishak Cara kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2019.
Menurut dia, sebagai Ketua DPRD Palu pun sebenarnya menolak atas rencana pembayaran itu. Karena merasa kawatir pembayarannya cacat secara hukum. Forkominda kata dia kemudian meminta pertimbangan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu. Alhasil atas pertimbangan dari pihak PN Palu, maka pembayaran itupun dilakukan.
“Karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung terkait ini,”kata Iqbal, Kamis 4 Julu 2019.
Menurut Ishak, salahsatu pertimbangan urgensi pembayaran, adalah ketika Pemkot terus membiarkan hutang tidak terbayar. Maka akan muncul bunga hutang dari nilai pokok. Yang jika dibiarkan nilainya bisa terus bertambah.
“Jadi saya kira masalah pembayaran hutang itu sudah clear. Itu memang harus dilakukan dan dianggarkan sesuai ketentuan,”sebutnya.
Sekaitan dengan isu yang berkembang mengenai aliran dana Rp2miliar ke kalangan anggota DPRD Palu, Ishak enggan mengomentari jauh. Dia hanya menegaskan bahwa pemberian fee itu tidak benar.
“Sekali lagi saya tegaskan itu tidak ada. 1000 persen tidak ada uang fee ke DPRD Palu,”tegasnya.
Untuk diketahui, pembayaran hutang jembatan ini diawali dengan adanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal (GDM) dan Pemerintah Kota Palu.
Jumlah hutang mencapai Rp25 miliar terdiri dari hutang pokok sebesar Rp14,9 miliar, ditambah denda keterlambatan pembayaran hingga 30 Agustus 2014 sejumlah Rp10 miliar.
Putusan BANI antara lain, termohon harus membayar atas pekerjaan tambah sebesar Rp1,750 miliar, kemudian membayar atas penyesuaian harga (eskalasi) sejumlah Rp12 miliar.
Selain itu juga pembayaran atas kerugian pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160 juta, selanjutnya pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan sebesar Rp300 juta.
Kemudian membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon Rp453 juta dan memerintahkan termohon membayar kembali seperdua dari biaya perkara kepada pemohon karena pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban termohon Rp97,5 juta.
Berikutnya menghukum termohon untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Keterlambatan pembayaran tersebut, termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10 persen per tahunnya.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Palu Trisno, yang kini menjabat Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD Palu mengaku tahu kronologis hingga akhirnya Pemkot terpaksa membayar hutang tersebut.
Trisno menjelaskan, terhadap putusan BANI, Pemkot kala itu tidak serta merta langsung melakukan pembayaran karena beberapa pertimbangan hukum. Akan tetapi, pihak PT GDM memohon kepada PN Palu untuk mengeluarkan perintah eksekusi atas putusan BANI tersebut
Selanjutnya, PN Palu akhirnya mengeluarkan perintah eksekusi.
Terhadap putusan PN Palu ini pun, Pemkot kata dia tidak lantas menyerah. Langkah hukum yang diupayakan saat itu adalah melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Jadi yang kami ajukan kasasi saat itu adalah putusan pengadilan negeri Palu terkait perintah eksekusi putusan BANI,”jelas Trisno.
Namun akhirnya kata Trisno yang mengaku mengawal langsung upaya Pemkot ini, putusan MA justru kembali menguatkan putusan terhadap perintah eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palu.
“Jadi memang pembayaran hutang itu sudah melalui proses yang panjang apalagi terbit putusan MA,”demikian Trisno.(mdi/palu ekspres)






