PALU EKSPRES, PALU– BPBD Palu terus memverifikasi dan validasi (Verifali) persyaratan penerima dana stimulan perbaikan rumah tahap pertama yang telah masuk dalam struktur kelompok masyarakat (Pokmas).
Sejauh ini BPBD Palu mengaku telah mengeliminasi beberpa calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Palu, Sarifudin menjelaskan, calon yang tidak memenuhi syarat antara lain terjadi karena tingkat kerusakan rumah yang dilaporkan ternyata tidak masuk kategori rusak berat (RB). Terhadap temuan demikian, BPBD kata dia menurunkan statusnya menjadi rusak sedang (RS) atau rusak ringan (RR).
Sebab penerima stimulan tahap pertama hanya dikhususkan dalam kategori RB.
Kemudian ada pula data rumah yang terlapor sama sekali tidak mengalami kerusakan
“Saat ini kami temukan satu unit rumah terlapor. Rusak ringan pun tidak. Jadi kami eliminasi,”kata Sarifudin, Minggu 28 Juli 2019.
Berikutnya temuan lapangan dari proses verifali yaitu adanya rumah yang tidak berpenghuni namun dilaporkan masyarakat serta menyangkut dokumen kepemilikan rumah.
“Kita temukan rumahnya ada tapi orangnya tidak ada. Ini yang membuat perubahan perubahan nama penerima ditingkat Pokmas,”ujarnya.
Temuan lain yang didapat dalam Verivali jelas Sarifudin adalah warga yang melaporkan dua unit rumah berbeda namun warga tersebut masih dalam satu kartu keluarga (KK) yang sama. Contohnya pasangan suami istri. Sementara dalam ketentuan, hanya 1 rumah yang berhak mendapat bantuan stimulan tersebut.
“Misalnya begini, pasangan suami istri. Suami laporkan rumah yang satu, sedang istrinya juga laporkan rumah mereka yang lain. Padahal masih satu KK,”bebernya.
Terakhir kata Sarifudin, adanya warga yang mundur karena dana stimulan tidak diberikan secara tunai serta warga yang terlanjur merehabilitasi rumah sebelum bantuan disalurkan.
Sebab menurutnya, untuk stimulan tahap pertama belum dibenarkan adanya ganti biaya pembangunan bagi warga yang terlanjur membangun kembali rumahnya. Karena sumber dana stimulan tahap 1 adalah bantuan luar negeri (BLN) yang belum diintegrasikan ke dalam APBN maupun APBD.
“Yang terlanjur membangun itu otomatis eliminasi karena tidak ada ganti biaya,”ujarnya.
Penggantian biaya pembangunan lanjutnya baru akan diberlakukan bagi calon penerima stimulan tahap 2 nanti. Karena sumber anggaranyya sudah diintegariskan kedalam mekanisme APBN ataupun APBD.
“Tahap 2 baru ada ganti biaya dengan struktur bangunan tahan gempa,”urainya.
Sejauh ini pemanfatan stimulan sudah sampai pendistribusian anggaran ke rekening Pokmas. Laporan terakhir sudah sekitar 21 Pokmas yang menerima dana tersebut. Bagi Pokmas yang telah mendapat dana, selanjutnya bersiap untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) serta rencana penggunaan dana (RPD).
Untuk pemamfaatan, calon penerima diwajibkan sejumlah hal administrasi. Yakni menandatangani surat pernyataan mampu menyelesaikan pekerjaan, membuat RAB, RPD serta dena rumah termasuk foto rumah.
“Pokmas yang sudah terima dana, tinggal persiapkan administrasi tersebut. Kalau sudah ada yang lengkap, maka pemanfataan dana bisa segera dilakukan,”paparnya.
Pihaknya menargetkan realisasi dana stimulan ini berjalan sampai bulan Oktober 2018 untuk menyesuaikan kontrak tim fasilitator dan tim pendamping masyarakat.
“Karena kontraknya sampai Oktober, maka kita target selesai Oktober juga,”demikian Sarifuddin.(mdi/palu ekspres)






