PALU EKSPRES, PALU– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu menegaskan hunian sementara (Huntara) diprioritaskan bagi warga yang tidak lagi punya rumah tinggal karena terdampak bencana.
BPBD juga menggaris bawahi rumah tinggal yang dimaksud adalah milik pribadi dengan dokumen kepemilikan sah.
Demikian penjelasan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Palu, Bambang menanggapi adanya pengusiran warga dari Huntara beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, pengusiran terpaksa dilakukan karena masih banyak warga yang lebih berhak untuk tinggal di Huntara. Yang sejak awal bencana hingga kini masih tinggal di shelter pengungsian.
Sementara warga yang diusir diketahui adalah penghuni kost ataupun rumah kontrakan sebelum terjadi bencana. Namun kebetulan kost atau rumah kontrakan juga mengalami kerusakan akibat bencana. Untuk hal inipun, sebenarnya mereka jelas Bambang juga tidak berhak.
“Disini kami sebenarnya juga dilematis. Tetapi ada warga yang lebih berhak untuk itu,” jelasnya Selasa 30 Juli 2019.
Pengusiran pun dilakukan bukan tanpa solusi. Pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Palu Barat memberi alternatif untuk menempati Huntara di Kelurahan Taipa, Palu. Huntara di Taipa kata dia masih banyak yang kosong.
“Jauh hari sudah kami umumkan kepada warga tersebut untuk itu, tapi tak ada yang merespon,”katanya.
Huntara yang terletak di Jalan Asam Kecamatan Palu Barat, yang belakangan harus dikosongkan sebagian tersebut jelas Bambang sejak awal memang dipersiapkan bagi pengungsi yang saat ini masih berada di halaman masjid agung. Menyusul adanya rencana penataan halaman masjid tersebut.
Dalam catatan, warga yang masih berada di halaman masjid agung adalah warga Kelurahan Lere dan Balaroa yang rumahnya hancur akibat bencana.
“Jadi halaman masjid agung itu juga harus segera dikosongkan paling lambat bulan Agustus tahun ini,”sebutnya.
Dia menambahkan Huntara di Jalan Asam adalah bantuan Kompas group yang telah diserahkan ke Pemkot Palu.
Saat ini diketahui sebanyak 19 kepala keluarga (KK) yang dinilai tidak berhak masih tinggal disana.
Sementara masih terdapat sedikitnya 27 KK warga yang harus dipindahkan dari halaman masjid agung.
Lebih jauh Bambang, semisal ada warga yang sebelumnya menghuni kost yang memanfaatkan situasi tinggal tinggal di Huntara demi mendapat jatah hidup (Jadup), hal itupun sebenarnya bisa diakomodir. Sepanjang namanya tercatat dalam data pengungsi Kota Palu.
Sebab, peruntukan Huntara dan Jadup sama-sama memiliki aturan yang menjadi acuan. Akan tetapi kelonggaran inipun tetap akan diverifikasi ketat. Artinya tetap akan menyaring warga yang memang benar benar rumahnya terdampak.
“Karena memang ada sedikitnya 40 ribu data pengungsi yang diajukan kepada Kementerian Sosial untuk kepentingan Jadup tersebut,”paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Palu Selatan Iqbal Arfan memastikan ke 19 warga yang terpaksa diusir itu telah terdata sebagai penghuni kost dan rumah kontrakan sebelum bencana.
“Datanya ada pada pemerintah kelurahan,”jelas Iqbal.
Iqbal mengaku tidak mengetahui pasti mengapa kemudian warga tersebut bisa menempati Huntara. Namun sekedar menduga, mereka masuk pada saat pembangunan Huntara itu dalam proses penyelesaian fasilitas pendukung.
“Mungkin saat itu kosong. Karena terbukti ada warga yang mengganti kunci Huntara,” jelasnya.
Sebelum pengusiran, pihaknya pun kata Iqbal sudah berulang kali menyampaikan kepada warga untuk meninggalkan Huntara atau pindah ke Huntara Kelurahan Taipa sebahai alternatif bagi mereka.
“Dua atau tiga kali kami umumkan,”katanya.
Kabag Humas Pemkot Palu, Yohan Wahyudi menyatakan, Huntara dalam ketentuan yang ada memang hanya diperuntukkan bagi warga terdampak. Itupun harus dibuktikan dengan surat atau dokumen kepemilikan rumah yang sah.
“Makanya mereka ini harus diprioritaskan masuk Huntara,”katanya.
Akan tetapi, Pemkot tetap membuka ruang bagi warga penghuni kost itu untuk tetap bisa tinggal di Huntara. Mengingat memang kost atau kontrakan mereka ada yang memang rusak akibat bencana.
“Saya kira untuk hak ini Pemkot bisa beri ruang. Ya itu tadi diarahkan ke Huntara yang masih kosong,”demikian Yohan.(mdi/palu ekspres)






