PALU EKSPRES, PALU– Ketua Komisi C DPRD Palu, Sophian R Aswin juga mengaku telah memberikan keterangan seputar polemik pembayaran hutang pokok pembangunan jembatan IV di hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sophian yang ditemui di ruangan Komisi B, Selasa 20 Agustus 2019 menyebutkan pertanyaan yang ditujukan padanya sekaitan proses pembahasan anggaran ditingkat badan anggaran (Banggar) DPRD Palu.
“Yang menjadi fokus pertanyaan apakah dapat persetujuan dari Banggar,” ungkap Sophian.
Kepada pihak Kejagung, Sophian menyampaikan bahwa anggota Banggar DPRD Palu mayoritas menolak pembayaran hutang tersebut. Dengan pertimbangan bahwa Kota Palu baru saja ditimpa bencana.
“Beberapa orang menolak. Tidak perlu ada pembayaran karena kita sementara bencana,”kata Sophian.
Menurutnya dia juga menyampaikan bahwa Ketua DPRD Palu Ishak Cae tidak pernah meminta persetujuan anggota Banggar terkait rencana pembayaran jembatan tersebut.
Selain itu rencana pembayaran juga tidak pernah dibahas secara khusus ditingkat Banggar. Yang ada hanyalah sebatas penawaran Ketua DPRD Palu bahwa anggaran 2019 akan dialokasikan untuk membayarkan hutang jembatan. Akan tetapi saat itu ditolak oleh beberapa anggota.
“Kalau proses pembahasan di Banggar. Ketua tidak meminta persetujuan anggota Banggar. Cuma ya, setelah itu muncul dalam DPA. Kita kaget setelah di Banggar. Tiba tiba muncul di DPA,”bebernya.
Diapun mengaku dirinya sebagai Ketua Komisi C, tidak pernah mendapat laporan bahwa telah terjadi pembayaran jembatan tersebut.
“Setelah kita dengar sudah dibayar. Baru kemudian kita panggil OPD terkait. Barulah Dinas PU sampaikan harus dibayar karena sudah ada putusan BANI,”jelasnya.
Berkaitan dengan keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik Kejagung, Sophian menjelaskan bahwa kemungkinan besar dalam waku dekat akan memanggil beberapa anggota Komisi B dan Komisi C.
“Penjelasan dari saya terkait pembahasan, dalam waktu dekat akan dipanggil anggota Komisi B dan C terkait pernyataan saya ini,”ujarnya.
Dia membeberkan, salahsatu Maslaah krusial dalam proses itu adalah penempatan pos anggaran pembayaran.
“Sebetulnya tidak boleh diposkan dalam belanja modal. Ini keterangan yang saya tangkap dari Kejagung,”sebutnya.
Meski begitu Sophian mengaku dalam proses pemeriksaan dirinya, pihak Kejagung sama sekali tidak meyinggung isu seputar adanya pemberian suap atau fee dari perusahaan atas pembayaran jembatan tersebut.
“Saya, apa yang ditanya itu yang saya jawab. Tidak pernah sama sekali disinggung soal itu. Tapi ya, bisa jadi nanti. Ketika semua anggota ditanya,”tandasnya.
Sophian menambahkan pemenerian ketarangan terhadap dirinya berlangsung sekitar 10 jam. Dimulai 9.30 sampai 16.00 WITA.
Undangan pemanggilan katanya sebatas permintaan keterangan sebagai ketua Komisi C DPRD Palu. (mdi/palu ekspres)






