PALU EKSPRES, PALU– Divisi Bidang Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung meninjau pola penyaluran dana stimulan perbaikan rumah tahap 1. Peninjauan dimulai Selasa sampai dengan Rabu 21 Agustus 2019.
Dalam peninjauan itu, KPK mendatangi rumah penerima bantuan untuk memastikan pola distribusi dana tersebut langsung kepada penerima bersangkutan. Informasi yang berhasil diperoleh, tim KPK sudah mendatangi kelompok masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Pengawu dan Kelurahan Kawatuna yang telah melaksanakan proses perbaikan maupun pembangunan
Asisten III Pemkot Palu, Imran M Lataha membenarkan kehadiran tim KPK tersebut. Namu kedatangan tim KPK secara umum untuk memastikan pelaksanaan penanganan bencana yang telah dilakukan semenjak masa tanggap darurat ke transisi darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi yang kini tengah berjalan.
“Mereka meninjau ke semua daerah terdampak. Palu, Sigi dan Donggala,”kata Imran, dikonfirmasi, Rabu 21 Agustus 2019.
Sebelum turun ke lapangan, tim KPK terlebih dahulu menggelar rapat bersama OPD terkait yang terlibat sejak tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Imran menyebut rapat digelar bersama, Selasa 20 Agustus 2019 di ruang kerjanya.
“Jadi itu tindak lanjut dari pertemuan. Karena pola penyaluran stimulan sebelumnya sudah dipresentasikan oleh BPBD dalam rapat,”ujarnya.
Dia menjelaskan kedatangan divisi pengaduan masyarakat KPK ini sekaligus ingin mengetahui kendala kendala yang dihadapi Pemkot Palu dalam proses penanganan hingga penyaluran bantuan. Baik mengenai kendala penyaluran jatah hidup (Jadup), santunan duka hingga penyaluran stimulan. Termasuk jumlah bantuan yang diterima Pemkot Palu rentan waktu tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sebab, bantuan bantuan yang ada sebagian besar terikat secara langsung dengan sejumlah kementerian. Dengan demikian, informasi yang diperoleh KPK nantinya akan dikoordinasikan kepada kementerian terkait.
“Jadi ini memang kewajiban mereka tanpa harus ada aduan masyarakat. Karenanya bila ada kendala, mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait,”jelasnya.
KPK lanjut Imran pada prinsipnya mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan Pemkot Palu. Misalnya soal pelaporan keluar masuknya dana bantuan. OPD terkait menyampaikan bahwa bantuan yang masuk melalui dua rekening berbeda.
“Semuanya disampaikan secara komprehensif,”paparnya.
Dalam kaitan penyaluran stimulan, Imran menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi ditingkat penerima bantuan. Contohnya, soal adanya harapan masyarakat yang ingin dana tersebut diberikan secara tunai. Keinginan ini dilatari salahsatunya karena sebagian masyarakat terdampak sudah lebih dulu melakukan perbaikan rumah akibat kelamaan menunggu bantuan tersebut.
“Hal hal teknis di lapangan semuanya kami sampaikan. Dengan harapan itu menjadi materi koordinasi KPK kepada Kementerian terkait,”terangnya.
Selanjutnya terkait isu adanya bantuan dana hingga trilyunan rupiah yang mengalir ke Pemkot Palu. Menurit Imran, hal ini juga diprensentasekan dihadapan tim KPK. Sebagai klarifikasi, pihaknya menjelaskan bahwa kemungkinan besar dana yang dimaksud adalah dana yang juga disalurkan oleh yayasan-yayasan, lembaga maupun NGO yang tidak terkoordinasi dengan Pemkot Palu.
“Kan banyak bantuan NGO ini yang masuk tanpa sepengetahuan Pemkot Palu. Sementara dana yang disalurkan ke Pemkot Palu tercatat rapi dalam buku rekening,”pungkasnya.(mdi/palu ekspres)






