PALU EKSPRES, PALU– Potongan rambut bergaya pria Suku Indian America. Tindikan telinga sengaja dibuat lubang besar dan biasanya punya tato diwajah. Pakaian yang mereka kenakan style ala anak band tahun 70an. Inilah khas kelompok remaja yang menyebut diri mereka komunitas ‘punk’.
Di Palu, entah kapan komunitas ini mulai eksis. Yang pasti kini jumlahnya kian bertambah dan bisa dijumpai setiap saat.
Kumpulan remaja tanggung bergaya nyentrik ini biasanya berjalan bergerombol menyusuri jalanan dengan tentengan alat musik seadanya. Mereka mengamen berpindah -pindah tempat. Paling jamak ditemui di perempatan lampu merah.
Keberadaan komunitas punk belakangan menjadi masalah sosial baru di Kota Palu. Mereka menjadi sasaran penertiban jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu. Puncaknya terjadi pada awal Agustus hingga September 2019.
Sayangnya penertiban ini berbuntut panjang. Tatkala sejumlah oknum Satpol PP dituding menganiaya beberapa anak punk. Dan kini berujung laporan polisi. Sejumlah pegiat hukum yang menamakan diri Aliansi Perjuangan Rakyat Kota Palu (APRKP) mendampingi mereka atas laporan itu.
APRKP bahkan dua kali mendatangi DPRD Palu untuk meminta dukungan agar laporan polisi itu mendapat pengawalan DPRD Palu. Sekaligus meminta para legislator untuk mempertemukan mereka dan jajaran Satpol PP dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dedy Erfedi, koordinator APKRP menyebut, kemunculan komunitas punk merupakan dampak mahalnya biaya pendidikan dan sempitnya lapangan kerja. Ini ia nilai mempersulit remaja mengakses pendidikan dan lapangan kerja. Akibatnya kata Dedi, pengangguran meningkat dan memaksa pemuda perkotaan hidup dalam jerat kemiskinan. Sehingga untuk bertahan hidup, pemuda kerap menjadi pengamen dan pedagang kaki lima.
Dalam RDP, Senin 30 September 2019, Dedi menuntut Pemkot dan DPRD Palu mengusut penganiayaan yang dialami anak komunitas punk. Mengganti kerugian materil yang dialami komunitas punk saat penertiban.
Maka itu kata Dedi, paling penting yang harus dilakukan Pemkot Palu adalah memberi sarana dan prasarana kepada remaja komunitas punk agar mereka bisa berkarya.
Mereka juga mendesak Pemkot Palu mencopot Pelaksana tugas (Plt) Katapol PP Palu, Trisno Yinoanto sekaligus meminta jaminan perlindungan kaum marjinal dari intimidasi.
Menjawab desakan soal sarana dan prasarana, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palu, Iksan Kono menyanggupi hal itu. Sebab kata dia, Dinsos saat ini memang sedang membentuk sebuah kelembagaan rumah singgah bagi semua kalangan penyandang masalah sosial.
“Rumah singgah ini semacam sarana untuk pembinaan bagi mereka yang masuk dalam definisi gelandangan dan pengemis. Nah komunitas punk masuk dalam kategori itu,”jelasnya.
Rumah singgah nanitnya akan dikelolah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditunjuk khusus untuk hal itu.
“Tahun ini kita sudah buat rumah singgah di Jalan Merpati Palu. Sedang menyelesaikan segala administrasinya,”jelas Iksan
Menurut dia, seluruh daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait gelandangan, harusnya tidak ada lagi gelandangan yang berkeliaran.
“Kita dorong rumah singgah ini sebagai upaya untuk pembinaan,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palu, Iksan Kalbi menyebut pihaknya akan “mensuport’ keberadaan rumah singgah tersebut. Dengan dukungan kebijakan anggaran.
“Tahun 2020 kita akan upayakan anggarannya. Saat ini kami belum bisa karena APBD 2020 sudah ditetapkan,”jelas Iksan.
Terkait masalah hukum antara Satpol PP Palu dan APRKP, Iksan mengaku masih akan menggelar mediasi dalam waktu dekat.
“Kita undang kedua belapihak ini untun berdiskusi. Siapa tau masih ada jalan damai. Karena pihak kepolisian juga merespon adanya upaya damai,”demikian Iksan Khalbi. (mdi/palu ekspres)







