PALU EKSPRES, PALU– Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) memperluas jaringan pengurusnya ketingkat daerah.Ditingkat provinsi, organisasi ini punya koordinator wilayah. Sedangkan kabupaten-kota koordinator daerah.
Untuk wilayah Sulawesi Tengah, mandat NCW diturunkan kepada Masrutubo dan Elvis Amir melalui surat keputusan No. lOS/DE/IMP/Stgb/lX/NCW/2019 tanggal 28 September 2019.
Elvis Amir kepada Palu Ekspres menyebut, perluasan jaringan organisasi ke wilayah salahsatunya bertujuan mendukung dan membantu para penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri beserta seluruh jajarannya.
Untuk memberantas korupsi/KKN dengan segala bentuk dan modus operandinya. Utamanya kata dia ilegal loging,ilegal fishing,ilegal mining, penyeludupan. Serta penggelapan pajak, penyimpangan APBN dan APBD, kejahatan korporasi.
“Ini misi organisasi untuk dijalankan dilevel wilayah,”kata Elvis, Selasa 15 Oktober 2019.
Dalam mandat, koordinator wilayah kata Elvis selanjutnya diwajibkan membentuk struktur organisasi. Masing -masing untuk wilayah Sulteng dan Sulawesi Barat. Berupa koordinator wilayah dan koordinator kabupaten dan kota.
Kemudian melakukan investigasi,monitoring, pengumpulan data serta penelusuran segala bentuk korupsi yang mengacu pada Undang-Undang No. 31 tahun 1999 JO Undang- Undang No. 20 tahun 2001.
Melakukan Kordinasi dan kerja sama, sebagai mitra penegak hukum baik dengan pihak Polda, Kejaksaan tinggi dan semua apaturnya. Pihaknya juga diminta membuat laporan tertulis secara berkala kepada dewan executif NCW di Jakarta.
“Kami sudah merampungkan pembentukan struktur wilayah. Dan kini melangkah ke struktur daerah,”jelasnya.
Untuk NCW wilayah Sulteng, sejauh ini telah terbentuk komposisi, ketua sekretaris dan bendahara. Serta sejumlah divisi. Antara lain divisi investigasi, penelusuran kasus. Pengumpulan data dan Humas.
Pihaknya pun lanjut Elvis telah membangun komunikasi ke jajaran penegak hukum tingkat Sulteng. Mulai dari Kejati Sulteng, Mapolda termasuk Wakil Gubernur Sulteng pada 30 September 2019 silam.
“Dua hari setelah mandat kami menemui Asintel Kejati dan Wakil Gubernur Sulteng. Sementara ke Polda,akan diatur lagi jadwalnya,”kata Elvis.
Sebagai langkah awal menjalankan program kerja, pihaknya lanjut Elvis akan mulai mengawal dan menelusuri pemanfataan segala dana kebencanaan di Sulteng dan empat kabupaten/kota terdampak. Distribusi dana ini menurut dia banyak-banyak diturunkan ke PUPR melalui kantor balai serta pemerintah daerah melalui BPBD.
Apalagi saat ini telah dikucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Dana ini harus mendapat pengawalan semua pihak. Supaya nantinya, proses pemulihan bencana berjalan dengan baik dan terukur serta benar-benar bermanfaat bagi korban bencana.
Karena menurut dia, penyaluran dana kebencanaan ditengarai banyak yang bermasalah atau tidak tepat sasaran. Menyusul banyak keluhan para korban bencana yang disampaikan baik melalui aksi maupun media sosial.
“Kami sudah mulai bekerja dan telah ada beberapa data yang kami himpun. Tapi ini belum bisa kami publis,”ujarnya.
Wakil Ketua Umum NCW Koordinator Wilayah Sulteng, Anwar Hakim menjelaskan, salahsatu dewan penasehat NCW adalah DR Ramly. Menurut dia, DR Ramli merupakan salah satu penyusun dibalik lahirnya Undang-Undang tentang KPK. Sekaligus guru besar hukum pidana di Universitas Padjajaran.
“Artinya, komitmen NCW dalam mendukung pemberantasan korupsi sangat terukur karena dipelopori figur yang mumpuni dibidang hukum. Disini kita bicara soal kredibilitas organisasi,”sebutnya.
Lebih jauh Anwar Hakim menjelaskan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah NCW, lembaga ini konsentrasi mendorong tranparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan usaha di Indonesia sebagai upaya global menghapus korupsi.
“Ormas ini non pemerintah yang independent , bersifat nirlaba dan non partisan,”terangnya.
NCW juga berperan mengawal anggaran publik yang bersumber baik dari APBN maupun APBD.
Dilevel nasional organisasi ini diketuai Gubuan Harahap dan SM Lubis sebagai sekretaris jenderalnya.
NCW dibentuk di Depok pada 15 Februari tahun 2006. Lalu dikukuhkan pada 22 Mei 2006 dalam bentuk badan hukum dihadapan notaris Surya Sudrajat dengan akta nomor 01 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Program kerja NCW jelasnya, mendorong pembentukan dan penerapan suatu strategi dan kebijakan nasional untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan usaha di Indonesia.
Melakukan penelitian dan pengkajian yang berkaitan dengan upaya mendorong tumbuhnya transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan usaha di Indonesia.
Selanjutnya mengembangkan pusat informasi yang akan mengumpulkan, menganalisis dan menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran publik di Indonesia mengenai dampak negatif korupsi serta manfaat positif yang bisa diperoleh dari keberadaan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan usaha di Indonesia.
“Mengembangkan program kampanye anti korupsi melalui media massa dan media komunikasi lainnya,”papar Anwar Hakim.
Berikutnya mengembangkan program pelatihan, lokakarya, seminar dan kegiatan edukasi lainnya kepada publik di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arti penting transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan kegiatan usaha di Indonesia.
Lalu mengidentifikasi dan menggali sumberdaya yang tersedia di Indonesia maupun di luar negeri untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
“Kamipun menggalang suatu koalisi dengan individu dan institusi yang mempunyai kepentingan yang sejalan dengan tujuan organisasi,”demikian Anwar Hakim. (mdi/palu ekspres)






