PALU EKSPRES, PALU– Potangara nuada atau mediasi adat mendudukkan Wali Kota Palu Hidayat sebagai to rugi (orang merugi) dalam sebuah sengketa pers di Palu. Selain Hidayat, Direktur PT Citra Nuansa Elok (CNE) dan Wakil Direktur RS Anutapura juga duduk sebagai torugi dalam mediasi adat ini.
Sementara duduk sebagai tosalah (orang bersalah) adalah Dedi, pemimpin redaksi Nuansa Pos Palu. Mediasi digelar di aula pendopo Eko Wadono, Jalan Kartini Palu. Sementara pemangku adatnya dietuai Musi Larisa dan dewan adat diantaranya, Amirudin, Kasmadi, Djulman dan Wahid Tagintina. Layaknya peradilan umum di pengadilan negeri, pemangku adat bertindak sebagai majelis hakim. Lalu meminta torugi dan tosalah menjelaskan kronologis kejadian secara bergantian.
Sebelum memutuskan, para pemangku adat juga melaksanakan rembuk. Atau rapat permusyawaratan hakim (RPH) jika dalam peradilan umum. Putusan pemangku adat diambil setelah mendengar jawaban dari setiap pertanyaan yang diajukan kepada dua belah pihak. Wali Kota Palu Hidayat, dalam mediasi itu mengaku dirinya sangat dirugikan atas pemberitaan yang Nuansa Pos berjudul “Milyaran Harga Barang Bekas Mal Tatura dan RS Anutapura diduga digelapkan’. Dengan sub judul ‘Wali Kota Palu Ikut Terlibat?’ pada edisi Jumat 11 Oktober 2019.
Menurut Hidayat, informasi yang disajikan dalam berita itu tidak benar. Pemilihan judulnya beber Hidayat sengaja membuat kesan bahwa dirinya terlibat dengan informasi yang tidak benar tersebut. “Masyarakat tidak mau tau dengan judulnya diduga dan ada tanda tanya. Pemberitaan ini sudah pasti menyudutkan saya,”katanya.
Demikian keterangan dari Wakil Direktur RS Anutapura, Fatih yang menyebut angka-angka penjualan aset barang bekas rumah sakit uang dituliskan dalam berita tidak benar. Meski Fatih mengaku memang mendapat konfirmasi atas pemberitaan tersebut. Dalam proses lelang barang bekas, Fatih menyebut wali kota sama sekali tidak campur tangan.
Sedangkan Dirut PT CNE, M Sandiri menjelaskan, apa yang diberitakan Nuansa Pos memang hasil konfirmasi. Namun dia hanya mempertegas kembali bahwa aset berang bekas Mall Tatura menjadi hak pihak asuransi. Diapun mengaku proses itu tidak pernah diintervensi wali kota. Meski Pemkot adalah pemegang saham dominan. Sementara Dedi, dalam keterangannya menyebut telah mengkonfirmasi pihak RS Anutapura dan PT CNE. Namun kaitan dengan judul Wali Kota Palu Terlibat,? Dedi mengaku tidak mengonfirmasi wali kota.
Secara umum, Dedi menjelaskan, harusnya sengketa pers diselesaikan dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers. Makanya pihak Nuansa Pos telah memuat klarifikasi berita sebanyak tiga kali yang disertai permohonan maaf.
Dalam potangara nuada inipun, lagi-lagi Dedi kembali meminta maaf. Baik kepada pemangku adat maupun seluruh pihak torugi yang hadir. Setelah mendengar seluruh keterangan, dan sebelum menjatuhkan sanksi adat atau givu, pemangku adat kembali meminta torugi menegaskan keberatannya. Namun Hidayat sebagai torugi mengaku karena telah ada permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan tosalah. Karena dia meminta keputusan sepenuhnya ia serahkan ke pemangku adat. Pernyataan Ini juga diikuti dua torugi lainnya. Setelah berlangsung sekita 4 jam lamanya, pemangku adat pun memutuskan memberi givu berupa empat ekor kambing jantan yang harus ditanggung torugi. Kesalahan tosalah dalam pandangan pemangku adat adalah salambivi atau kesalahan bicara.
Kambing menurut Ketua Pemangku Adat, Musi Larisa akan disembelih untuk dimakan secara bersama-sama. Musi menyebut givu empat ekor kambing bertujuan untuk mencuci mulut si tosalah. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi masalah yang muncul ketika pemangku adat memberi givu.
Mendengar putusan itu, Dedi sempat tidak menerima. Karena menurutnya permintaan maaf telah ia kemukakan. Baik melalui surat kabar maupun disampaikan secara langsung. Namun Hidayat dalam kesempatan itu menjelaskan lebih jauh, bahwa jika givu itu tidak dipenuhi, maka vonisnya bisa naik menjadi salababa dan salakana. Yang sanksinya juga lebih besar. Menjadi seekor kerbau bahkan sampai pengusiran dan perendaman di laut (nilabu). Diapun menyebut, bahwa jika givu tidak ditunaikan, maka hal ini dikawatirkan bisa memicu gejolak pihak-pihak yang merasa dirugikan termasuk keluarga besarnya.
“Sebenarnya givu itu hanya untuk cuci mulut. Membersihkan mulut dari salah bicara,”kata Hidayat.
Hidayat mengaku, mediasi adat sebenarnya bertujuan untuk menjaga hubungan manusia dan manusia. Karena melalui mediasi adat tersebut sebenarnya bisa menghindari permasalahan menjadi besar. Dari penjelasan Hidayat, para pemangku adat kemudian menurunkan jumlah givu menjadi dua ekor kambing jantan. Namun lagi-lagi torugi beralasan bahwa dirinya hanya seorang pekerja. Yang tidak bisa serta Merta mendapat uang untuk membeli kambing dua ekor.
Tosalah dalam mediasi ini mengaku hanya mampu membeli seekor kambing. Dan untuk pembelian seekor kambing jantan, Dedi pun mengaku baru bisa diadakan tiga hari setelah potangara nuada.
Dari pengakuan inipun, seluruh pihak kemudian sepakat dengan hal tersebut. Hidayat sendiri mengaku puas dengan hasil mediasi pemangku adat. Kepada wartawan Hidayat mengungkap bahwa potangara nuada bukan pengadilan untuk mencari benar salah antara tosalah dan torugi. Tetapi lebih kepada proses mendamaikan.
“Dengan begini urusan selesai. Dan saya tegaskan tidak boleh ada gerakan gerakan tambahan utamanya dari kami sebagai torugi. Permasalahan ini selesai,”katanya.
Karenanya Hidayat mengaku lebih memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur adat. Sebab, kelembagaan adat juga telah diperkuat dengan sebuah peraturan daerah. “Sekali lagi saya katakan ini bukan mencari benar salah. Tapi proses adat ini hanya untuk mendamaikan hubungan manusia dan manusia,”demikian Hidayat. (mdi)Hamdi Anwar.
JABAT TANGAN – Wali Kota Palu Hidayat dalam potangara nuada Lembaga Adat Kelurahan Lolu Selatan, Sabtu 19 Oktober 2019.
Karenanya Hidayat mengaku lebih memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur adat. Sebab, kelembagaan adat juga telah diperkuat dengan sebuah peraturan daerah. “Sekali lagi saya katakan ini bukan mencari benar salah. Tapi proses adat ini hanya untuk mendamaikan hubungan manusia dan manusia,”demikian Hidayat. (mdi//palu ekspres)






