Sewaktu data masih berada di Bappeda, nama penerima stimulan belum dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NOK). Makanya kata dia, data yang diterbitkan BPBD adalah data yang telah disortir bersama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). “Begitu di BPBD, mungkin NIK dan NOK ini tidak teridentifikasi, ” jelasnya.
Beberapa faktor lain adalah terjadi karena data yang dimasukkan oleh warga ke Bappeda adalah rumah yang masuk dalam zona merah. Terhadap rumah dalam zona merah terangnya dialihkan relokasi sebagai penerima hunian tetap (Huntap). “Yang masuk zona harus masuk huntap. Tapi datanya masuk di penerima stimulan,”ujarnya.
Namun Fresli mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena saat ini BPBD Palu tetap akan mengakomodir warga yang namaya belum terdata sebagai penerima stimulan. “Kalau misalnya belum punya NIK dan NOK, warga bisa minta pengantar dari kelurahan,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)