PALU EKSPRES, PALU- Wali Kota Palu Hidayat menyebut pemanfaatan dana stimulan untuk kategori rusak sedang dan ringan nantinya akan dicarikan langsung ke rekening masyarakat di Bank Sulteng.
Menurut dia, pencairan dana stimulan bagi kategori ini memang tetap akan diawali dengan proses penyusunan rencana angaran biaya (RAB). Yang dilakukan bersama masyarakat dan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4).
Kemudian melengkapi syarat yang ditentukan. Misalnya KTP, KK dan surat kepemilikan rumah.
Akan tetapi kata Hidayat,masyarakat sendirinantinya yang akan memanfaatkan dana tersebut secara bebas setelah pencairan Bank ke rekening. Dengan nilai untuk rumah rusak sedang sebesar Rp25juta dan rusak ringan Rp10juta.
“Asal sudah masuk data dan selesai RAB. Semua dana dicairkan langsung ke rekening. Pemanfaatannya tak perlu diawasi,”kata Hidayat, Jumat 3 Januari 2020.
Sementara untuk pemanfaatan dana stimulan rumah rusak untuk tahun ini lanjutnya tidak lagi dicairkan ke rekening kelompok masyarakat (Pokmas). Melainkan juga langsung ke rekening masyarakat.
Namun begitu, pemanfaatan dana stimulan rumah rusak berat akan direncanakan bersama TP4. Pencairannya dilakukan dua tahap. Tahap pertama 60persen dan tahap dua 40persen.
“Tak ada lagi rekening Pokmas. Namun akan diawasi TP4. Yakni untuk perencanaan, operasional teknis serta pembiayaan dan keuangan,”jelasnya.
Wali kota menjelaskan, pengerjaan pembangunan kembali rumah rusak ditargetkan selama enam bulan setelah dimulai.
Adapun data total rumah rusak di Kota Palu yang perbaikannya akan dilakukan pertama kali tahun 2020 sebanyak 388.
805 unit. Data tersebut akan ditambah sebanyak 8ribu lebih dari data yang sebelumnya sudah tercatat namun belum sempat diserahkan ke BNPB RI.
Kemudian bertambah lagi sebanyak 15ribu lebih. Data ini papar Hidayat merupakan data baru yang berasal dari masyarakat yang baru melaporkan dirinya.
“Ini masyarakat yang baru kembali ke Kota Palu yang terdata ulang,”demikian Hidayat. (mdi/palu ekspres)