DPRD Kota Palu Gelar Paripurna, Bahas Dua Ranperda

  • Whatsapp
Anggota DPRD Kota Palu mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu pada paripurna membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Bangunan Gedung, Rabu (13/7/2022) di ruang utama DPRD Kota Palu. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Bangunan Gedung,  Rabu (13/7/2022) di ruang utama kantor DPRD Kota Palu.

Asisten Bagian Umum Setda Kota Palu Imran Lataha membacakan penjelasan Wali Kota mengatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, terkait hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Bacaan Lainnya

Hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang,  sehingga perlu dikelola dalam satu sistim pengeloalaan keuangan daerah.

Pengeloalaan daerah sebagaimana dimaksud, merupakan sub sistim  dari sistim pengelolaan keuangan negara yang merupakan elemen pokok terhadap pemerintahan daerah.

Dalam rangka mewujudkan dan menjaga agar pengeloaan keuangan daerah senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinamika di masyarakat,  perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,  sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2011 terkait perubahan tersebut.

Hal itu disebabkan telah terjadi perkembangan baru dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Yaitu dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Disertai dengan berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, telah diubah terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2019. tentang perubahan kedua atas peraturan tersebut.

Perubahan tersebut menjadi landasan penyusunan Peraturan Daerah Kota Palu tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ranperda Bangunan Gedung lanjut Imran Lataha, mempunyai peranan yang sangat startegis dalam pembentukan watak dan jati diri manusia. Olehnya, penyelenggaraan bangunan gedung,  perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Pos terkait