Kadisdik Sulteng : Kurangnya Guru ASN Bukan Hanya di Sulteng

  • Whatsapp
IRWAN LAHATJE
Irwan Lahace. Foto: Dok

PALU EKSPRES, PALU– Masalah kekurangan Guru ASN bukan hanya terjadi di Sulteng. Hampir di seluruh daerah di Indonesia mengalami hal yang sama, terkecuali di Jawa dan  Sumatra.

“Sedangkan Sumatra masih ada sebagian daerah terpencil juga kasusnya sama dengan kita di Sulteng,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Drs Irwan Lahace, Sabtu (2/5/2020). Pernyataan Irwan tersebut menyikapi temuan Anggota DPRD Sulteng HM Tahir H Siri, yang mendapatkan fakta saat melakukan Kunjungan Kerja di wilayah pesisir Pantai Barat, Kabupaten Donggala, menemukan  SMA Negeri di Kecamatan Balaesang ternyata hanya memiliki satu guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

Irwan menjelaskan awal peralihan kewenangan pengelolaan Satuan Pendidikan (Satdik) SMA/SMK dan SLB tahun 2017 atas perintah UU. Ironisnya,  Kepala Sekolah merangkap bendahara karena tidak ada ASN di sekolah tersebut. Sehingga kondisi ini mulai dibenahi  dengan menempatkan ASN dari tempat lain, lantas  dipindahkan ke sekolah yang dianggap kekurangan tenaga administrasi. Selain itu, pengangkatan KTU Sekolah agar dapat membantu penyelenggaraan administrasi di sekolah dengan tujuan agar mengurangi beban kerja Kepala Sekolah.

Kenyataannya tambah Irwan, seiring berjalannnya waktu  banyak yang sudah dilantik jadi KTU lantas  mengundurkan diri dengan alasan bermacam macam. Menurut penilaian Irwan, hal ini disebabkan antara lain,  adanya moratorium ASN. Selain itu, banyaknya guru masuk usia pensiun tidak sebanding dengan formasi pengangkatan guru ASN. Sehingga, pihak sekolah menerima guru honorer sebagai jalan keluar dari permasalahan kekurangan guru ASN.

“Sekarang ada kebijakan Pemerintah Pusat yaitu penerimaan pegawai P3K. Juga formasinya terbatas,” kata Irwan.

Untuk itu di tingkat Satdik SMAN/SMKN dan SLBN, ada Pergub Nomor 10 tentang Pungutan Iuran Sekolah bagi Siswa yang Berkemampuan. Namun pihak sekolah dilarang memungut iuran sekolah bagi siswa yang tidak mampu (miskin). “Pergub ini membiayai antara lain  bayar gaji guru honorer,” ujarnya.

Pos terkait