Oleh Hendra Umar (Kepala KUA Kecamatan Banggai)
Saya memiliki teman akrab. Kami berdua sering salat berjamaah di masjid. Orangnya santun, hangat, dan taat beribadah.
Belum lama ini, kepala desa mengabarkan kepada saya, bahwa teman saya ini memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19. Kebetulan pasien itu adalah iparnya. Sebelum iparnya itu pulang kampung, ia sempat mampir di rumah teman saya ini. Saya hanya bisa berdoa semoga rapid-test dan swab test teman saya ini negatif.
Namun satu hal yang menjadi kesyukuran saya. Sebelum kejadian itu, masjid kami sudah tidak diadakan salat berjamaah. Sekali pun daerah kami “zona hijau” dari wabah COVID-19, tetapi atas dasar SE Menteri Agama No. 6 Tahun 2020, Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati, imam masjid kami mengumumkan meniadakan salat berjamaah di masjid dan meminta jamaah salat berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing. Jamaah masjid kami tidak ada yang protes. Tidak ada juga seorang pun di antara kami mendatangi imam masjid lalu mendebatnya dengan dalil “daerah kami masih zona hijau.” Kami hanya mempercayai bahwa pemimpin daerah kami pasti sudah memutuskan yang terbaik untuk kemaslahatan kami. Bukankah dalam kaidah ushul fiqh, “tasharraful imam ‘ala ra’iyyah manuthun bil mashlahah,” (pengaturan pemimpin terhadap rakyatnya didasarkan prinsip mencapai kemaslahatan). Imam masjid kami hanya menjalankan prinsip ini. Keputusan imam masjid kami didukung oleh aparat desa yang tidak henti-hentinya menganjurkan kami untuk menerapkan social distancingl. Saya dan teman saya itu adalah orang-orang yang menerapkan social distancing.
Saya lalu membayangkan, apa yang terjadi jika ada di antara kami yang memprotes imam masjid dengan dalil “daerah kami masih zona hijau,” lalu tidak menaati SE Menteri Agama, instruksi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten? Alasan ini shahih berdasarkan fatwa MUI No. 14 Tahun 2020. Jika didesak, pasti imam masjid akan kami buat tidak berdaya. Selanjutnya, kami tetap melaksanakan salat berjamaah.
Setelah salat berjamaah biasanya kami tidak langsung pulang, tetapi bercerita ngolor-ngidul. Apalagi bulan Ramadhan seperti ini. Jamaah salat Zuhur/Jumat mulai ba “nunut” (bercerita panjang) sambil menunggu waktu Ashar, tidur-tiduran di masjid, atau saling mengurut kepala dan bahu untuk menghilangkan kepenatan.
Teman saya dan iparnya ini pasti akan salat berjamaah pula karena mereka berdua muslim taat yang selalu salat berjamaah di masjid. Tidak ada jamaah yang akan menolak ipar teman saya karena dia kelihatan sehat dan bugar. Jika teman saya ini datang dengan iparnya di masjid, saya pasti adalah orang pertama yang akan dikenalkannya. Teman saya ini hobi berdialog masalah fiqhiyyah. Jika dialog sudah dimulai, beberapa orang akan mendekat. Halaqah diskusi lalu tercipta. Saya membayangkan, ia dengan semangat akan mengajak iparnya terlibat dalam diskusi yang panjang bersama jamaah masjid yang belum pulang ke rumah.
Alhamdulillah, itu semua tidak terjadi berkat instruksi pemerintah, keputusan imam masjid, dan jamaah masjid yang manut. Jika tidak, tulisan ini tidak akan pernah dibaca anda. Boro-boro menulis artikel, mungkin saya sedang antrian di Rumah Sakit diambil sampel darah untuk rapid test, dan menikmati stres tingkat tinggi menunggu hasil swab.
Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 TidakPerlu Dipertentangkan dengan Instruksi/Imbauan Pemerintah
Dalam fatwa MUI No. 14 Tahun 2020, ditegaskan: ”Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”
Asumsi umum memaknai “kondisi penyebaran Covid-19 terkendali dan kawasan yang potensi penularannya rendah” adalah zona-zona hijau. Penetapan zona hijau didasarkan pada belum ditemukannya orang positif terpapar Covid-19 atau angka penularannya rendah. Berdasarkan hal ini, orang lalu memaknai tetap wajib dilaksanakan salat berjamaah di Masjid. SE Menteri Agama No. 6 Tahun 2020, Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati yang mengharuskan tidak dilaksanakan salat berjamaah di masjid dan menggantinya dengan salat berjamaah di rumah saja dipandang berlebihan dan bertabrakan dengan fatwa ini.
Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 sebenarnya tidak perlu dikesankan bertabrakan. Frasa “kondisi penyebaran Covid-19 terkendali dan kawasan yang potensi penularan rendah” atau zona hijau perlu dimaknai kembali secara tepat sesuai dengan kaidah-kaidah darurat pandemik. Apakah benar dua kondisi ini hanya didasarkan sedikitnya jumlah orang yang terpapar Covid-19?
Pengendalian pandemik, seperti Covid-19 ternyata tidak cukup hanya dengan karantina wilayah, isolasi pasien positif Covid-19, serta karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP). Bruce Aylward (Asisten Direktur Jenderal WHO) dalam wawancaranya dengan NewScientist menyebut bahwa pengendalian pandemik akan efektif jika pemerintah melakukan tes massal terhadap terduga Covid-19. Semakin banyak orang di-tes maka status kesehatan akan diketahui. Jika orang mengetahui status kesehatannya terpapar Covid-19, maka ia akan mengisolasi diri. Orang-orang yang tidak tahu status kesehatannya lama-kelamaan akan bosan mengisolasi diri, lalu pergi ke mana-mana. Sehingga, pandemik Covid-19 tidak bisa dikendalikan. Kombinasi strategi pengendalian pandemik Covid-19, terutama melalui tes massal terbukti berhasil diterapkan di banyak negara, seperti Cina, Vietnam, dan Korea Selatan yang benar-benar dapat mengendalikan pandemik ini.
Orang yang terpapar Covid-19 banyak yang asimptomatik atau tidak menunjukkan gejala sakit. Gejalanya akan muncul pada 5 atau 7 hari setelah terpapar. Bahkan ada orang yang karena imunnya kuat tidak menunjukkan gejala apapun, tetapi mereka sudah bisa menularkan kepada orang lain. Inilah yang menyebabkan Covid-19 menjadi sulit dideteksi. Kita lalu terkaget-kaget dengan berbagai kabupaten di Sulaewesi Tengah yang mulai mengakhiri zona hijaunya karena ditemukan orang terpapar Covid-19, lalu tiba-tiba kabupaten itu semakin bertambah pesat orang terpapar Covid-19 dari hari ke hari.
Dengan adanya tes massal maka identifikasi zona hijau akan secara jelas dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Semakin banyak orang dijangkau dengan tes massal ini maka semakin kukuh klaim zona hijau ditegakkan. Tanpa tes massal maka klaim zona hijau tinggal sekedar klaim, dugaan, absurd, dan fatamorgana. Inilah yang dimaksud oleh kaidah yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Zainal Abidin: “Di masa pandemik Covid-19, semua orang dipandang sakit, sampai terbukti dia sehat.”
Syarat Sah Zona Hijau
Fatwa MUI terkait frasa “kondisi penyebaran Covid-19 terkendali dan kawasan yang potensi penularannya rendah” tidak cukup hanya dimaknai dengan “tidak ada atau sedikitnya jumlah orang yang terpapar Covid-19.” Harus dilengkapi dengan kriteria telah “dilakukan tes massal.” Kriteria “tes massal” inilah yang secara medis dan ilmiah dapat dipertanggungjawabkan untuk menetapkan zona hijau atau tidak dan suatu daerah dapat mengendalikan pandemik Covid-19.
Dalam tinjauan ushul fiqh, “tes massal” ini seperti syarat, yaitu: “Sesuatu yang tidak ada adanya ditetapkan hukum menjadi tidak ada.” Misalnya, salah satu syarat sah salat adalah berwudhu. Tanpa berwudhu maka salat tidak sah.
Zona hijau dalam masa pandemik Covid-19 ini juga memerlukan syarat agar dapat dikatakan “kondisi penyebaran Covid-19 terkendali dan kawasan yang potensi penularannya rendah,” suatu syarat untuk melakukan ibadah berjamaah yang mengumpulkan banyak orang. Syarat tersebut adalah dibuktikan dengan tes massal. Mafhum mukhalafah atau penalaran terbaliknya adalah tanpa tes massal maka suatu daerah tidak bisa disebut zona hijau karena kurang syaratnya. Ibadah berjamaah yang mengumpulkan banyak akhirnya tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan selanjutnya adalah: “Daerah manakah di Sulawesi Tengah ini yang sudah melakukan tes massal?” Jika belum ada, maka zona hijau daerah itu absurd. Secara ushuliyyah dapat disebut kekurangan syarat. Ibadah berjamaah yang mengumpulkan banyak orang akhirnya tidak boleh dilakukan. ***
ASN Kemenag Kabupaten Banggai Laut






