Sabtu, 29 Agustus 2026
Opini  

Politik Uang Dalam Perspektif Islam, Sebuah Kontribusi Menciptakan Pemilu Berintegritas

Politik Uang Dalam Perspektif Islam, Sebuah Kontribusi Menciptakan Pemilu Berintegritas

Oleh Muhtadin Dg. Mustafa**

Politik jika dilihat pada tujuannya merupakan sebuah ikhtiar yang sangat mulia sebagai perantara melahirkan masyarakat yang adil, aman dan sejahtera. Karena itu politik hanya dapat dipandang sebagai perantara (wasîlah), bukan tujuan akhir (ghâyah). Atas dasar ini politik semestinya dilakukan secara adil, profesional, konstitusional dan bermartabat sehingga tidak mengorbankan tujuan mulia dari politik tersebut.

Islam memandang bahwa tujuan pokok dari pemilu itu ialah untuk memilih pemimpin atau ulil amri, sehingga memilih dalam pemilu itu hukumnya wajib. Pemilu itu diselenggarakan demi terciptanya kemaslahatan hidup masyarakat, yaitu berjalannya hukum agama dan tatanan sosial, hal ini yang disebut dengan ghoyah dalam Islam. Karena mengangkat ulil amri itu hukumnya wajib, maka menggunakan hak suara dalam pemilu itu hukumnya wajib juga, karena pemilu itu menjadi wasilah atau instrumen untuk mencapai ghoyah atau tujuan.

Ibu Taimiyah mengatakan bahwa mengangkat seorang pemimpin adalah suatu keharusan. Pemilu adalah satu cara yang ditempuh untuk memilih pemimpin, maka pelaksanaan pemilu adalah sebuah keharusan (wajib). مالايتم الواجب الابه فهو واجب “Sesuatu yang suatu kewajiban itu tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu (persyaratan), maka sesuatu (persyaratan) itu menjadi wajib hukumnya” (Qaidah Ushul Fiqhi)

Di Indonesia, fakta empirik menunjukkan bahwa dunia perpolitikan kita tidak pernah sepi dari berbagai upaya yang dapat menciderai proses demokrasi politik dari tahun ke tahun. Hal-hal yang menciderai tersebut antara lain adalah politik uang. Politik uang atau money politics atau politik “perut” ini bahkan dianggap lazim terjadi pada setaiap pemilihan, baik pemilihan anggota legislatif atau pun pemimpin negara dan kepala daerah. Pada hal politik uang ini, selain dilarang oleh konstitusi kita (baca Bab VII Pasal 284 UU. No. 7 Tahun 2017 dan Bab XI Pasal 73 UU. No. 1 Tahun 2015), praktik ini juga sangat diharamkan oleh agama. Islam sangat melarang keras praktek politik uang bahkan dinilai sebagai perbuatan yang bukan hanya haram di mata syariat tetapi sangat dilaknat oleh Rasulullah Saw.

Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia, pemilihan umum atau pimilihan kepala daerah menjadi pintu masuk dari proses pengangkatan seorang pemimpin baik pemimpin negara maupun daerah. Setiap anggota masyarakat diberi hak satu suara untuk memilih seorang pemimpin yang dijamin dalam konstitusi kita. Hak konstitusi masyarakat inilah yang mendorong para kandidat pemimpin berusaha dan berlomba-lomba untuk meraup simpati dan dukungan suara masyarakat yang akan memilihnya. Kadang kala demi meraih suara yang banyak itu, jalan pintaspun ditempuh dengan mengobral janji-janji manis dan uang suap atau pemberian barang-barang kebutuhan lainnya dengan tujuan dapat mempengaruhi pemegang hak suara agar memilih dirinya atau kelompoknya. Cara-cara seperti inilah yang disebut politik uang atau dalam bahasa Arab disebut risywah.

Risywah atau suap adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain /pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkanالرشوة مايحقق الباطل اويبطل الحق  (Risyawah itu adalah apa diperoleh secara bathil atau membatilkan sesuatu yang benar). Suap uang pelicin atau money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang baik. Untuk itu, memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram.

Islam melarang keras praktik politik uang semacam ini. Dalam hal ini Islam memandang praktek politik uang sebagai upaya memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar.  “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2: 188). Said bin Jubair berkata; “Ayat ini turun berkenaan dengan Ummu Al-Qais bin ‘Abis dan Abdan bin Asywa’ Al-Hadhrami yang bertengkar dalam soal tanah. Ummu Al-Qais berusaha untuk mendapatkan tanah itu agar menjadi miliknya dengan cara bersumpah dihadapan hakim” (Imam Jalaluddin As-Suyuti; 2018). Sumpah itu dimaksudkan agar hakim meyakini bahwa tanah itu milik Ummu Al-Qais meskipun hakekatnya bukan miliknya. Sehingga hal ini dinilai sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan atau menentukan pilihannya meski hal itu salah di mata hukum (syariat).

Dalam ayat ini Allah SWT melarang memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.Harta tidak hanya berupa benda tetapi juga sebagai potensi sosial yang berada diantara kedua belah pihak yang ingin memilikinya. Pengembangan harta tidak akan terjadi kecuali dengan interaksi antara manusia dengan manusia lainnya (M.Quraish Shihab, 2004). Jika harta itu sebagai potensi sosial diantara manusia maka hak suara yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya, merupakan harta yang sangat bernilai dan sangat penting sehingga selalu diperebutkan orang. Sehingga upaya mengambil paksa hak suara yang merupakan sesuatu yang berharga bagi seseorang melalui pemberian uang atau barang dinilai sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan. Inilah sebabnya sehingga politik uang dalam pandangan Islam haram hukumnya.

Dalam ajaran Islam, politik uang (riswah) hukumnya adalah haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Larangan riswah disebutkan dengan jelas dalam sebuah hadist yaitu, “Dari Abdillah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap”. Lebih rinci lagi, dalam sebuah hadits yang lain dijelaskan bahwa uang suap mendatangkan laknat. Dari Tsaubah, dia berkata, ” Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap dan perantaranya yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad)

Dengan demikian maka politik uang, termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dengan maksud agar mempengaruhi pemilih adalah haram hukumnya. Untuk itu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pemilih juga tidak dibolehkan, karena memilih merupakan kewajiban setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Jika pemilih diarahkan oleh seorang calon atau tim yang membantu calon tersebut untuk memilih orang lain atau tidak memilih sekalipun dan dibayar, maka hukumnya tetap haram. Dalam konteks ini kedua pihak, baik orang yang diberi maupun pemberi, dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan secara syariat. Tegasnya bahwa perbuatan memberi imbalan dan menerima imbalan juga tidak boleh, karena tergolong haram. Hal ini karena pilihan bukan diarahkan kepada orang yang berkompeten di bidangnya dan tidak sesuai dengan hati nurani si penerima imbalan. Untuk itu, pihak yang diberi hak menurut undang-undang bisa mengambil pemberian tersebut dan digunakan untuk kepentingan maupun kemaslahatan umum.

Di Indonesia banyak faktor yang memnyebabkan terjadinya praktek politik uang, antara lain; Pertama faktor politik, dimana si calon atau kontestan tidak memiliki visi dan program yang bisa meyakinkan pemilih untuk memilihnya sebagai pemimpin ke depan. Hal inilah yang membuat calon tersebut mengambil jalan pintas dengan melakukan politk uang guna meraih suara sebanyak banyaknya. Kedua, faktor hukum, dimana penegakan hukum dinegeri ini kepada pelaku  politik uang kurang memberi efek jera. Bahkan tindakan hukum itu kadang hanya kepada pemberi atau pelaku politik uang dan tidak kepada penerima. Ketiga faktor budaya, dimana hal ini dapat terlihat dimasyarakat kita yang selalu merasa tidak enak atau kurang nyaman jika mengembalikan uang suap atau pemberian seseorang karena takut sang pemberi bisa tersinggung dan lain sebagainya. Keempat faktor ekonomi, dimana kondisi ekonomi seseorang atau pemilik hak suara berada dalam kesulitan membuat dia tidak berfikir banyak untuk menerima pemberian dari calon tertentu bahkan dianggapnya sebagai “baraqah” atau rezeki yang tak terduga. Apalagi saat ini dengan kondisi pendemi covid 19 yang berakibat pada menurunnya pendapatan ekonomi orang atau bisa disebut “orang droup pendapatan (ODP)” – meminjam istilah covid 19 – karena sulitnya lapangan pekerjaan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), membuat masyarakat sangat rentan terhadap politik uang.

Melihat fakta politik uang yang sering terjadi pada setiap pelaksanaan pemilihan yang bisa menciderai pemilu yang bermartabat dan berintegritas, maka upaya penegakan hukum terhadap pelaku, baik pemberi maupun penerima harus lebih dipertegas lagi. Selain itu usaha-usaha penyadaran melalui pendekatan agama, budaya dan sosial kemasayarakatan harus lebih giat dilakukan. Pendekatan agama yang dimaksud adalah harus terus meyakinkah kepada masyarakat kita bahwa politik uang itu bukan “baraqah” tetapi sesuatu yang haram hukumnya dan sangat dilaknat oleh Nabi Muhammad Saw. Sehingga di akhirat nanti baik pemberi maupun penerima dan perantara keduanya dapat dimasukkan ke dalam neraka. Sedangkan pendekatan budaya dan sosial kemasayarakatan yang dimaksud adalah upaya merubah pola pikir atau pemahaman dan kebiasaan masyarakat yang suka menerima suap atau pemberian dengan maksud tertentu sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan menurut syariat dan dinilai sebagai upaya merendahkan harga diri seseorang dimana hak konstitusi atau hak suaranya hanya dihargai beberapa lembar uang dan barang yang akan habis dalam beberapa saat. Sementara dampak dari politik uang itu dapat dirasakan berkepanjangan dan harus ditanggung oleh anak cucunya ke depan.

Semoga bermanfaat dalam menciptakan pemilu yang berintegritas.

** Penulis adalah Dosen Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Palu dan Sekretaris FKUB Provinsi Sulawesi Tengah

Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern
Perkembangan Komunitas Mahjong Ways Digital Dorong Kebangkitan Popularitas di Indonesia
Tren Mahjong Ways Mobile Gaming Terbaru Hadirkan Kebangkitan Jadi Sorotan Utama
Kenapa Mahjong Ways Tetap Viral? Alasan Ini Bikin Kaget!
Fenomena Game Bertema Oriental Bangkit Kembali, Mahjong Ways Jadi Sorotan Utama
Strategi Mahjong Ways Tetap Digemari Di Tengah Persaingan Game Online Diungkap Media Digital
Transformasi Industri Mahjong Ways Digital Perjalanan Panjang Menuju Inovasi
Kebangkitan Platform Game Mahjong Ways dalam Era Perkembangan Digital
Meski Zaman Berubah, Mahjong Ways Tetap Favorit! Ini Rahasianya
Mahjong Ways Masih Jadi Perbincangan Hangat! Komunitas Gaming Ungkap Alasannya
Evolusi Mahjong Ways Dari Masa Ke Masa Yang Bikin Penasaran Diungkap Laporan Industri
Mahjong Ways Tetap Eksis! Ini Rahasia Bertahan di Tengah Persaingan Industri Game Ketat
Identitas Visual Mahjong Ways Bikin Penggemar Terpikat! Media Online Soroti Konsistensinya
Tren Digital Menggairahkan Lagi! Game Penghasil Uang Cepat Jadi Sorotan Publik
Kenapa Game Penghasil Uang Cepat Menarik Minat Pemain Indonesia? Ini Alasannya!
Benarkah Game Penghasil Uang Cepat Makin Diminati? Faktanya Mengejutkan!
Majestic Treasures Menarik Perhatian Komunitas Game Digital Lewat Pesona Khas dan Ragam Strategi Menarik
Mahjong Ways 2 Ramai Dibahas Lagi! Ini Dampak Besar pada Industri Game Digital Indonesia
Mahjongways Kasino Online Viral di Komunitas Game dan Mulai Disebut sebagai Sumber Penghasilan Baru
Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan! Penggemar Game Penghasil Uang di Indonesia Serbu
Game Penghasil Uang Mulai Dilirik Media Game Mobile di Tengah Pergeseran Tren Global