Iapun berpesan agar masyarakat proaktif mengurus seluruh dokumen kependudukan sebelum dibutuhkan. Agar nantinya tidak terburu-buru jika ingin melengkapi sebuah syarat yang membutuhkan dokumen kependudukan.
“Misalnya ada yang meninggal, itu kami minta segera dilapor untuk diterbitkan dokumen kematian. Karena ini biasanya dibutuhkan untuk mempermudah urusan lainnya,”pungkas Rosida. (mdi/palu ekspres)